Percepat Perubahan Perda RTRW, Bupati Sedana Arta Presentasi di Kementerian ATR

26 Oktober 2022, 18:01 WIB
Percepat perubahan Perda RTRW, Bupati Sedana Arta presentasi di hadapan Kementerian ATR. /Dok. Pemkab Bali /

RINGTIMES BALI - Bupati Bangli Sang Nyoman Sedana Arta, didampingi Ketua DPRD Bangli I Ketut Suastika dan Wakil Ketua II DPRD Bangli I Komang Carles, serta sejumlah pimpinan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) menghadiri rapat Koordinasi Lintas Sektor (Linsek), perubahan RTRW Bangli.

Rapat diselenggarakan oleh Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) di Ballroom I, Lantai III, Hotel Sheraton Grand Jakarta Gandaria, Selasa, 25 Oktober 2022.

Bupati Bangli Sang Nyoman Sedana Arta dalam kesempatan itu memaparkan langsung rencana perubahan RTRW Bangli kedepan.

Baca Juga: Wabup Diar Dampingi Wagub Cok Ace dalam Perayaan Hari Pangan Sedunia Provinsi Bali di Bangli

Di hadapan Staf Ahli Menteri ATR/Kepala BPN Bidang Pengembangan Kawasan, Dwi Hariyawan dan peserta forum lintas sektor yang dihadiri oleh lembaga dan lintas kementrian, terkait materi perubahan RTRW Bangli tahun 2022-2042.

Bupati Sedana Arta di hadapan peserta forum lintas sektor menjelaskan, bahwa Rencana Tata Ruang ini kedepan akan menjadi acuan bagi Pemkab Bangli untuk mengarahkan lokasi dan memanfaatkan ruang serta memberikan kepastian hukum dalam meningkatkan iklim investasi.

Selain itu, perubahan rencana tata ruang ini juga dimaksudkan untuk mengoptimalkan Pendapatan Asli Daerah sebagai salah satu sumber pembiayaan pembangunan untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat sesuai semangat UU Cipta Kerja.

Baca Juga: Imbas Hujan Deras di Badung, Tim PUPR Keluarkan Armada untuk Atasi Masalah Banjir di Legian

"Hari ini saya sudah mempresentasikan rencana tata ruang Kabupaten Bangli dihadapan lembaga dan lintas kementrian. Semoga ini bisa disetujui sehingga Ranperda ini bisa segera di Perdakan untuk mempercepat iklim investasi di Kabupaten Bangli," ujar Sedana Arta.

Sementara itu, dalam arahannya, Staf Ahli Menteri ATR/Kepala BPN Bidang Pengembangan Kawasan, Dwi Hariyawan, mengatakan, terkait pembahasan lintas sektor RTRW Bangli, bahwa RTRW harus menjadi pedoman dasar pemanfaatan ruang, sebagai landasan membuka keran investasi dan penataan kawasan dalam rangka meningkatkan kesejahteraan masyarakat di Bangli.

Setelah penyampaian arahan dari Staf Ahli Menteri ATR/Kepala BPN, acara pembahasan lintas sektor dilanjutkan dengan diskusi teknis antara tim lintas sektor kementerian dengan tim dari Pemkab Bangli.

Baca Juga: Kombinasikan Perhiasan Kuningan dan Batu Tanpa Poles, Manika Jewelry Tembus Event Internasional

Diskusi teknis dari tim lintas sektor pusat dipimpin oleh Direktur Bina Perencanaan Tata Ruang Daerah Wilayah I, Ibu Reny Widyawati.

Sedangkan tim Pemkab Bangli, dipimpin oleh Kepala Bappeda Litbang, I Nyoman Udiana Mahardika.

Dalam diskusi teknis diantaranya membahas dan menyepakati terkait rencana Struktur Ruang Wilayah Kabupaten, rencana Pola Ruang Wilayah Kabupaten, Kawasan Strategis Kabupaten, arahan Pemanfaatan Ruang Wilayah Kabupaten dan ketentuan Pengendalian Pemanfaatan Ruang Wilayah Kabupaten.

Baca Juga: Maharani Craft Manfaatkan Perhelatan G20 untuk Bangkitkan Pengrajin Lokal

Disela-sela rapat, Kabid Tata Ruang PUPR PERKIM Bangli, Dede Agusta Sastrayana, ST menyatakan, bahwa rapat koordinasi lintas sektor merupakan salah satu proses yang harus dilalui oleh Pemerintah Daerah berdasarkan Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional nomor 11 Tahun 2021.

Rapat koordinasi lintas sektor (linsek) dilaksanakan dalam bentuk diskusi dan penyampaian masukan dari kementerian/lembaga ke dalam Ranperda RTRW.

Ia juga menjelaskan, percepatan penyelesaian Rencana Tata Ruang Wilayah Bangli, dimaksudkan untuk memfasilitasi kegiatan strategis serta mewujudkan iklim investasi yang ramah.

Baca Juga: Peringati Hari Sumpah Pemuda ke 94, RRI Singaraja Gelar Festival Pelajar Nusantara

Melalui perencanaan tata ruang wilayah kabupaten, diharapkan pertumbuhan dan pemerataan pembangunan berbasis lingkungan dan tata ruang yang bekelanjutan melalui peningkatan konektivitas wilayah dapat terwujud.

Lanjut dia, sesuai dengan ketentuan, setelah Rapat Koordinasi Lintas Sektor, maksimal dalam waktu 20 hari kedepan, Persetujuan substansi RTRW Kabupaten Bangli 2022-2042 wajib sudah keluar, untuk selanjutnya paling lambat 2 bulan, Pemerintah Daerah dan DPRD menetapkan Ranperda menjadi Perda.***

Editor: Suci Annisa Caroline

Tags

Terkini

Terpopuler