Wabup Diar Buka Sosialisasi Pemberian Fasilitas Insentif Daerah di Kabupaten Bangli

18 Oktober 2022, 13:53 WIB
Wakil Bupati Bangli membuka sosialisasi pemberian fasilitas/insentif daerah di Kabupaten Bangli, Selasa, 18 November 2022. /Dok. Pemkab Bangli

RINGTIMES BALI - Wakil Bupati Bangli membuka sosialisasi pemberian fasilitas/insentif daerah di Kabupaten Bangli.

Sosialisasi diselenggarakan oleh Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Bangli, bertempat di Museum Geopark Batur Kintamani.

Kegiatan yang diselenggarakan pada Selasa, 18 November 2022 tersebut juga dihadiri oleh Kapolres Bangli yang di wakili oleh Kanit Tipikor Polres Bangli, Kepala Kejaksaan Negeri Bangli, Tim Percepatan Pembangunan Kabupaten Bangli Bidang Pariwisata I Wayan Wiwin, Pimpinan OPD terkait di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bangli serta undangan lainya.

Baca Juga: Bupati Bangli Serahkan 73 Unit Bantuan Pembangunan Rumah Swadaya

Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Bangli, I Made Ari Pulasari dalam laporanya menyampaikan, tujuan utama yang ingin dicapai melalui Sosialisasi Penyediaan Fasilitas/Insentif Daerah di Kabupaten Bangli tersebut.

Sosialisasi itu untuk meningkatkan pemahaman para pelaku usaha dalam mengelola perusahaannya agar sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku dalam upaya mendukung pemerintah dalam pembangunan daerah.

Pemberian fasilitas/insentif tersebut dilakukan dengan tujuan meningkatkan pertumbuhan ekonomi daerah, menciptakan lapangan pekerjaan, meningkatkan pembangunan ekonomi berkelanjutan.

Baca Juga: Bupati Sedana Arta Lantik PNS Jabatan Fungsional di Lingkungan Pemkab Bangli

Selain itu untuk meningkatkan kemampuan daya saing daerah, mendorong pembangunan ekonomi kerakyatan, meningkatkan ekonomi potensial menjadi kekuatan ekonomi riil, meningkatkan kesejahteraan masyarakat, dan merangsang investor untuk menginvestasikan modalnya.

Sosialisasi pemberian fasilitas/insentif daerah di Kabupaten Bangli, Selasa, 18 November 2022. Dok. Pemkab Bangli

Pihaknya menambahkan Peserta yang mengikuti kegiatan sosialisasi ini adalah para pelaku usaha yang melakukan usahanya di Kabupaten Bangli yang berjumlah 20 orang.

Tahun 2022 ini di fokuskan pada jenis usaha sector pariwisata khususnya usaha restoran yang berada di wilayaha Kecamatan Kintamani, dengan kriteria usaha.

Baca Juga: Bupati Bangli Resmi Tutup Kompetisi Skateboard se-Asia Tenggara MAAS Bali 2022

Fasilitas/insentif daerah di Kabupaten Bangli di berikan kepada masyarakat/pelaku usaha yang memenuhu kriteria sebagai berikut, memenuhi persyaratan dasar perizinan berusaha, memiliki dokumen perizinan sesuai peraturan yang berlaku dan memenuhi aspek pendukung yaitu kontribusi terhadap peningkatan kesejahteraan masyarakat.

Sementara itu Wakil Bupati Bangli I Wayan Diar dalam sambutanya menyampaiakan, berdasarkan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah.

Hal itu disebutkan bahwa untuk mendorong peran serta masyarakat dan swasta dalam pembangunan daerah. Pemerintah Daerah dapat memberikan insentif dan/atau fasilitas kepada masyarakat dan/atau penanam modal yang diatur dalam peraturan daerah dengan berpedoman pada ketentuan peraturan perundang-undangan.

Baca Juga: Dukung Ekosistem Teknologi Digital, Wayan Koster Buka Bali Fab Festival 2022 Pertama di Dunia

Pemerintah daerah perlu meningkatkan pemerataan kegiatan ekonomi dan investasi di daerah dengan memberikan insentif dan/atau fasilitas kepada masyarakat dan/atau investor sesuai dengan potensi investasi di daerah.

Wabup Diar menambahkan, peran penting investasi adalah meningkatkan pendapatan masyarakat, menyerap tenaga kerja, pemberdayaan sumber daya lokal, peningkatan pelayanan publik, peningkatan produk domestik regional bruto dan pengembangan usaha mikro, kecil.

Selain itu koperasi memberikan insentif dan/atau memberikan fasilitas penanaman modal di daerah dengan prinsip kepastian hukum, pemerataan, transparansi, akuntabilitas, efektivitas dan efisiensi, untuk mencapai maksud dan tujuan yang diharapkan serta tidak bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Baca Juga: Perumda Pasar Sewakadarma Gelar Operasi Pasar Guna Kendalikan Inflasi di Denpasar

Berdasarkan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 24 Tahun 2019 tentang Pemberian Insentif dan Kemudahan Penanaman Modal di Daerah, disebutkan bahwa Pemerintah Daerah dapat memberikan insentif dan/atau fasilitas penanaman modal di Daerah kepada masyarakat dan/atau penanam modal sesuai dengan kewenangannya.

Tahun ini, Pemerintah Kabupaten Bangli melalui Koordinasi dan Sinkronisasi Penetapan Penyediaan Fasilitas/Insentif Daerah akan melaksanakan Penetapan Pemberian Fasilitas berupa Reward/Penghargaan kepada Pelaku Usaha yang memenuhi kriteria sesuai ketentuan yang ditetapkan.

Untuk itu, pada kesempatan ini didahului dengan melakukan sosialisasi pemberian fasilitas/insentif daerah kepada para pelaku usaha di Kabupaten Bangli.***

Editor: Muhammad Khusaini

Tags

Terkini

Terpopuler