2 Bulan Berkeliaran, Maling Alat Proyek Berhasil Diringkus di Jembrana Bali

27 September 2022, 18:15 WIB
Maling alat proyek berhasil diringkus di Jembrana Bali. /Raka Bagus/Ringtimes Bali

RINGTIMES BALI - Pelaku kasus tindak pidana pencurian biasa (cusa) terhadap alat-alat proyek, berhasil diamankan di Jalan Colok, Kelurahan Satria, Kecamatan Negara, Kabupaten Jembrana.

Kejadian cusa ini sudah terjadi sekitar dua bulan lalu, tepatnya Sabtu, 23 Juli 2022, akan tetapi pihak korban baru melaporkan ke Polisi Sekitar (Polsek) Denpasar Utara pada, 20 September 2022.

Penangkapan pelaku cusa ini, dibenarkan oleh Kasi Humas Polresta Denpasar Iptu I Ketut Sukadi.

Baca Juga: Pelaku Video Mesum di Mobil yang Viral Berhasil Diamankan di Polda Bali

"Setelah kita dapat laporan dari korban, kita langsung melakukan penyelidikan dan berhasil amankan pelaku di Negara, Jembrana," ujar Sukadi, 27 September 2022.

Kronologi kejadiannya, berawal pada Jumat, 22 Juli 2022 sekira pukul 17.00 WITA. Saat itu korban bernama I Putu Widiarsa menyimpan alat-alat proyek di gudang.

Barang-barang tersebut berupa 1 Set drill beton DCA, 1 Gerinda merk Bosch, dan 1 travo las lakoni 450 w.

Baca Juga: Bule Jerman Nekat Rampas Mobil di Buleleng Bali, Sempat Terjadi Kejar-kejaran

"Keesokan harinya sekira pukul 08.00 WITA, mendapati dua handphone buruh proyek hilang. Korban langsung cek ke bagian gudang dan mendapati barang-barang tersebut juga ikut hilang," jelasnya.

Atas laporan tersebut, pihak Polsek Denpasar Utara langsung melakukan olah TKP dan mendapatkan petunjuk, kalau pelaku pergi ke Kecamatan Negara, Kabupaten Jembrana.

"Pelaku berhasil diringkus di Negara, Jembrana dengan menyita beberapa barang bukti," kata polisi berpangkat Iptu tersebut.

Baca Juga: WNA asal Kanada Ditemukan Tak Bernyawa di Dasar Kolam Renang Villa Seminyak

Dari hasil interogasi, pelaku mengakui bahwa sudah mencuri beberapa barang di tempat proyek dia bekerja.

Dari penangkapan tersebut, poliai berhasil amankan 1 Set drill beton DCA, 1 Gerinda merk Bosch, 1 travo las lakoni 450 w, 1 buah Hp merek Redmi 10 A warna biru, Hp merek Infinix smart 6 warna putih, dan 1 unit sepeda motor merek Vario DK 5351 ZM.

Atas kejadian pencurian tersebut, korban mengalami kerugian sebesar Rp5,4 juta.

"Sesuai dengan Pasal 362 KUHP, pelaku akan diancam hukuman paling lama 5 tahun penjara," pungkasnya.*

Editor: Muhammad Khusaini

Tags

Terkini

Terpopuler