Polsek Denpasar Barat Tangkap Pelaku Kasus Narkotika Jenis Ganja, Berikut Kronologis Penangkapannya

8 Agustus 2022, 21:05 WIB
Polsek Denpasar Barat Tangkap Pelaku Kasus Narkotika Jenis Ganja, Begini Kronologis /Dok. Polsek Denpasar Barat/

RINGTIMES BALI - Pada Senin, 8 Agustus 2022, Polsek Denpasar Barat merilis berita tentang penangkapan pelaku kasus Narkotika jenis ganja.

Berdasarkan laporan tertulis dari Polsek Denpasar Barat tersebut, dilaporkan pihak kepolisian berhasil tangkap pelaku kasus tindak pidana Narkotika jenis ganja pada Jumat, 5 Agustus 2022.

Menurut penjelasan Kapolsek Denpasar Barat Kompol I Made Hendra Agustina, diketahui nama pelaku kasus tindak pidana Narkotika berjenis ganja adalah Richard Fajariadi dan pekerjaannya adalah seorang satpam.

"Pelaku kasus Narkotika jenis ganja memiliki nama Richard Fajariadi yang bekerja sebagai satpam," ujarnya.

Baca Juga: Pemkot Denpasar Gelar Pelatihan Pengelolaan Desa Wisata untuk Tingkatkan Kualitas Pelayanan Wisatawan

Penangkapan pelaku kasus tindak pidana Narkotika tersebut terjadi pukul 13.00 WITA di kediamannya di Padangsambian Kelod, Kec. Denpasar Barat.

Kronologis penangkapannya ialah pada, 4 Agustus 2022, pihak Polsek Denpasar Barat mendapatkan informasi akan ada pengiriman paket yang diduga ganja dari Surabaya ke alamat Jln. Gunung Tangkuban Perahu, Pondok Purnawira V No. 14, Padangsambiang Kelod, Kec. Denpasar Barat.

Paket tersebut dilaporkan akan tiba di Bali pada, 5 Agustus 2022. Akhirnya pada, 5 Agustus 2022, Polsek Denpasar Barat yang dipimpin oleh Kanit Reskrim IPTU Kevin Mario Immanuel, S. Tr. K mendatangi alamat tersebut.

Setelah menyambangi alamat tersebut pihak Polsek Denpasar menunjukkan surat tugas kepada pelaku dan melakukan penggeledahan paket.

Baca Juga: Polresta Denpasar Tangkap 2 Pelaku Jambret Wisatawan Asing pada 3 Agustus 2022 Lalu

Ternyata, sesuai dugaan isi di dalam paket tersebut terdapat daun, batang, dan biji kering yang diduga adalah ganja.

Atas temuan tersebut, sang tersangka mengaku kiriman itu berasal dari kakaknya yakni Tomy Rirehena yang kini mendekap di Lapas Palembang.

Dalam kasus ini, tersangka adalah memiliki, membawa, dan menguasai dari barang yang diduga Narkotika jenis ganja.

Tersangka kasus tindak pidana Narkotika jenis ganja akan dikenakan pasal 111 Ayat (1) dan atau pasal 114 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.***

Editor: Muhammad Khusaini

Tags

Terkini

Terpopuler