Polresta Denpasar Tangkap 2 Pelaku Jambret Wisatawan Asing pada 3 Agustus 2022 Lalu

8 Agustus 2022, 20:00 WIB
Polresta Denpasar berhasil ungkap dan menangkap pelaku kasus jambret atas laporan, 3 Agustus 2022 /Raka Bagus/Ringtimes Bali/

RINGTIMES BALI - Pada Senin, 8 Agustus 2022 Polresta Denpasar berhasil menangkap pelaku atas laporan kasus jambret kepada wisatawan asing di tanggal, 3 Agustus 2022.

Untuk perkenalan pelaku kasus jambret kepada wisatawan asing tersebut dilakukan pada, 8 Agustus 2022 di Ground Zero Bali atau Monumen Bom Bali.

Kapolresta Denpasar Kombes Pol Bambang Yugo Pamungkas, dalam laporan kasus jambret, 3 Agustus 2022 kemarin, berhasil menangkap dua orang pelaku.

Baca Juga: Polresta Denpasar Sepakat Lakukan Tindakan Tegas Terukur pada Pelaku Jambret di Kuta

Dua orang pelaku tersebut diketahui berinisial IGE dan IKR. Kedua pelaku merupakan residivis atau melalukan berulang kali.

Pada kasus penjambretan tersebut, diketahui dua pelaku menjambret sebuah handphone iPhone 11 dari seorang wisatawan asing yang berasal dari Australia.

Menurut pernyataan Kapolresta Denpasar, kronologi dari kejadian tersebut berawal dari si korban yang bernama William Archie Fayd'Herbe Rodgers mau balik ke villanya dari Kuta.

Baca Juga: Polresta Denpasar Ungkap Tersangka Jambret di Depan Monumen Zero Ground Kuta, Berikan Efek Jera Kepada Pelaku

"Diawali dengan sewaktu korban hendak kembali ke Villa dari Kuta. Kemudian ada laki-laki yang langsung merampas sebuah handphone dari korban," ungkap Bambang Yugo saat konferensi pers di Ground Zero, Bali, 8 Agustus 2022.

Setelah itu sang korban yang berasal dari Australia tersebut melaporkan kepada pihak Polsek Kuta dan dilakukan pengungkapan.

Dalam penjelasan Kapolresta Denpasar, kedua pelaku tersebut sama-sama berasal dari Karangasem.

Baca Juga: Resnarkoba Polresta Denpasar Berhasil Ungkap 45 Kasus dan Menangkap 54 Tersangka

Selain itu, Bambang Yugo mengungkapkan juga bahwa kedua pelaku jambret tersebut sering melalukan aksinya di sekitaran Legian, Kuta.

Sasarannya sebagian besar adalah wisatawan asing. Modus yang dilakukan oleh sang pelaku ialah menawarkan ojek.

Dimana satu pelaku mencoba mengalihkan perhatian dari sang korban, sedangkan satu pelaku lagi mencoba mencari kesempatan mengambil handphone dari saku korban.

Atas kejadian tersebut, korban mengalami kerugian mencapai Rp7.000.000.

Baca Juga: Polresta Denpasar Amankan 2 Pelaku Penganiayaan dan Penelantaran Anak

Bambang Yugo menyampaikan, kedua pelaku tersebut akan dikenakan Pasal 363 KUHP tentang pencurian yang dilakukan dua orang atau lebih dengan ancaman hukuman maksimal 7 (tujuh) tahun penjara.

Diakhir pembicaraannya, Kapolresta Denpasar Kombes Pol Bambang Yugo Pamungkas mengatakan akan melalukan tindakan tegas terukur terhadap kasus penjambretan yang terjadi di Kuta.

"Kami Sipandu Beradat akan melakukan tindakan tegas terukur terhadap kasus ini yang terjadi di Kuta," katanya.***

 

Editor: Muhammad Khusaini

Tags

Terkini

Terpopuler