Bupati Giri Prasta Hadiri Penutupan Sidang Paripurna II DPRD Badung

5 Agustus 2022, 20:55 WIB
Bupati Giri Prasta saat menghadiri penutupan Sidang Paripurna II masa persidangan kedua DPRD Kabupaten Badung. /Dok. Humas Pemkab Badung

RINGTIMES BALI- Bupati Badung Nyoman Giri Prasta memberikan sambutan pada acara penutupan Sidang Paripurna II masa persidangan kedua DPRD Kabupaten Badung tahun 2022.

Acara penutupan Sidang Paripurna II dilaksanalan pada Jumat, 5 Agustus 2022,  bertempat di Ruang Sidang Utama Gosana Kantor DPRD Badung.

Sidang dipimpin oleh Ketua DPRD Badung Putu Parwata, didampingi Wakil Ketua I DPRD Badung Wayan Suyasa dan Wakil Ketua II DPRD Badung Made Sunarta.

Turut hadir jajaran anggota DPRD Kabupaten Badung, Forum Koordinasi Pimpinan Daerah Kabupaten Badung, Sekretaris Daerah beserta seluruh Pimpinan OPD di lingkup Pemerintah Kabupaten Badung.

Baca Juga: Bupati Bandung Lakukan Kunjungan Kerja ke Kabupaten Badung Terkait Studi Pariwisata

Tampak pula Pimpinan Instansi Vertikal di Kabupaten Badung, dan para Direksi Perusahaan Daerah Kabupaten Badung.

Bupati Giri Prasta menyampaikan dengan disepakatinya KUA dan PPAS serta 4 Ranperda lainnya, berarti pemerintah daerah bersama DPRD Badung telah sepakat dan bertanggung jawab atas seluruh substansi yang terkandung dalam keenam dokumen tersebut.

“Saya menyadari bahwa selama proses pembahasan rancangan KUA dan PPAS Kabupaten Badung Tahun Anggaran 2023 serta empat Ranperda oleh DPRD bersama pemerintah daerah," kata Bupati Badung.

"Muncul pemikiran-pemikiran kritis dan konstruktif berkenaan dengan proyeksi pendapatan dan belanja daerah serta substansi materi Ranperda," kata Bupati Badung," sambungnya.

Baca Juga: Bhabinkamtibmas Desa Punggul Polsek Abiansemal Kunjungi Sejumlah TK, Antisipasi Kasus Penculikan Anak

Dia menambahkan bahwa hal tersebut bisa diterima sebagai bentuk pertanggungjawaban terhadap amanat rakyat, terutama masyarakat Kabupaten Badung yang outputnya adalah kembali kepada upaya agar masyarakat Kabupaten Badung lebih sejahtera.

Bupati Giri Prasta menyampaikan kembali bahwa seluruh masukan yang telah disampaikan dewan, akan menjadi pertimbangan utama dalam menyempurnakan kebijakan pendapatan dan belanja daerah.

Kebijakan tersebut tentunya menyesuaikan program, kegiatan, dan sub kegiatan yang tertuang dalam dokumen KUA dan PPAS Kabupaten Badung tahun anggaran 2023, agar lebih realistis, efektif dan efisien.

“Berdasarkan KUA dan PPAS Kabupaten Badung tahun anggaran 2023 yang telah disepakati tersebut, akan diterbitkan surat edaran kepada seluruh perangkat daerah untuk menyusun RKA SKPD dalam rangka penyusunan rancangan APBD Kabupaten Badung tahun anggaran 2023,” katanya.

Baca Juga: Kejari Badung bersama Desa Adat Kuta dan BI Bali Beri Tindakan Tegas KUPVA BB yang Tidak Berizin

Sementara itu Ketua DPRD Badung Putu Parwata mengatakan, rancangan 2 dokumen penganggaran daerah dan 4 dokumen Ranperda telah disampaikan oleh Bupati dan selanjutnya DPRD juga telah melakukan pembahasan secara rutin sesuai jadwal.

“Akhirnya berdasarkan rapat-rapat dengan tim anggaran DPRD dan Pemerintah maka telah disepakati rancangan pendapatan dan belanja daerah Kabupaten Badung sebesar 3.8 T," kata Putu Parwata.

"Sudah barang tentu setelah ditetapkan menjadi kesepakatan bersama akan menjadi pedoman dalam penyusunan RAPBD tahun 2023,” sambungnya.***

Editor: Suci Annisa Caroline

Sumber: Humas Pemkab Badung

Tags

Terkini

Terpopuler