Polresta Denpasar Amankan 2 Pelaku Penganiayaan dan Penelantaran Anak

22 Juli 2022, 18:12 WIB
Dua orang pelaku penganiayaan dan penelantaran seorang anak bernama berhasil diamankan pada Rabu, 20 Juli 2022. /Dok. Humas Polresta Denpasar

RINGTIMES BALI - Dua orang pelaku penganiayaan dan penelantaran seorang anak bernama berhasil diamankan oleh Unit Reskrim Polsek Denpasar Selatan dan Buser Polresta Denpasar pada Rabu, 20 Juli 2022.

Pelaku bernama Yohanes Paulus Maniek Putra alias Jo (39) merupakan teman dekat dari Ibu korban, Dwi Novita Murni alias Novi (33).

Keduanya diamankan di rumah kosnya yang beralamat di Jalan Kertadalem Sari II, Denpasar Selatan.

Baca Juga: Antisipasi PMK, Satgas Kabupaten Tabanan Laksanakan Vaksinasi Kepada Hewan Ternak

"Dari keterangan pelaku Jo mengakui telah melakukan penganiayaan terhadap korban dengan menampar korban bahkan menenggelamkan kepala korban kedalam ember,” ungkap Kapolresta Denpasar Kombes Pol. Bambang Yugo Pamungkas didampingi Kasat Reskrim Kompol Mikael Hutabarat pada Jumat, 22 Juli 2022.

“Setelah itu korban juga diminta lari sampai korban lemas," sambungnya.

Pelaku mengakui bahwa ia melakukan penganiayaan karena kesal korban tidak mau tidur dan tak mau menjawab ketika ditanya.

Baca Juga: Mantan Pejabat BPK Bantah Terima Aliran Dana Rp500 Juta DID Tabanan

Alhasil pelaku melayangkan pukulan dengan tangan kosong sebanyak dua kali, mencubit perut korban, hingga menyuruh korban pushup dan lari sampai lemas.

Tak berhenti disana, penganiayaan diperparah dengan pelaku yang menarik kaki korban dan memaksa korban untuk menekuk kaki kemudian dilipat ke belakang kepala.

Perlakuan ini mengakibatkan patah tulang paha pada korban. Melihat kejadian tersebut, Ibu korban mengaku hanya menonton lantaran takut dimarah oleh Jo.

Baca Juga: Mantan Kemenkeu Ungkap Alur Suap DID Tabanan

Setelah melakukan penganiayaan, kedua pelaku menelantarkan korban di Jalan Bedugul, depan Kios Massage, Desa Sidakarya, Denpasar Selatan pada Selasa, 19 Juli 2022.

Korban ditemukan oleh warga pada pukul 07.15 WITA dengan kondisi luka dan patah tulang paha.

Kedua pelaku disangkakan Tindak Pidana Kekerasan Terhadap Anah di Bawah Umur dan Penelantaran Terhadap Anak yang tertuang pada Pasal 76 C Jo Pasal 80 dan Pasal 76 B Jo 77 B UU RI No. 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU No. 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas UU No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.***

Editor: Muhammad Khusaini

Sumber: Humas Polresta Denpasar

Tags

Terkini

Terpopuler