Mantan Pejabat BPK Bantah Terima Aliran Dana Rp500 Juta DID Tabanan

22 Juli 2022, 16:10 WIB
Sidang pembacaan nota keberatan atau esepsi mantan Bupati Tabanan Ni Putu Eka Wiryastuti sedang berlangsung di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Denpasar pada Kamis, 23 Juni 2022. /Ringtimes Bali/Ni Made Ari Rismaya Dewi

RINGTIMES BALI- Mantan pejabat Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Bahrullah Akbar, membantah menerima dana suap sebesar Rp500 juta, dari mantan Bupati Tabanan, Ni Putu Eka Wiryastuti.

Bantahan tersebut disampaikan mantan wakil ketua BPK, saat sidang perkara korupsi terdakwa Eka Wiryastuti, di Pengadilan Tipikor Denpasar, Bali. 

Saat persidangan mantan wakil ketua BPK datang sebagai saksi secara virtual, mengatakan tidak pernah mengetahui penerimaan uang senilai Rp500 juta, melalui I Dewa Nyoman Wiratmaja, selaku staff khusus terdakwa saat kejadian. 

Baca Juga: Mantan Kemenkeu Ungkap Alur Suap DID Tabanan

"Tidak setahu saya tidak pernah, apalagi soal uang," kata Bahrullah saat persidangan berlangsung pada, Kamis, 21 Juli 2022, dikutip Tim Ringtimes Bali dari Antara.

Namun saksi kembali bertanya kepada dua saksi lainnya, yaitu Yaya Purnomo dan Rifa Surya, saat itu menjabat di Kementerian Keuangan RI.

Yaya dan Rifa menyebutkan saat berita acara pemeriksaan (BAP), bahwa Bahrullah menerima dana sebesar Rp500 juta. 

Baca Juga: Tiga Orang Saksi Terdakwa Eka Wiryastuti Diperiksa Terkait Kasus Korupsi DID Tabanan

"Pak Dewa sampaikan (kepada saya), ini Prof. dulu. Maksudnya (uang) yang diberikan ke saya (diberikan dulu) ke Prof. (Bahrullah)," kata Yaya menjawab pertanyaan jaksa. 

Jaksa mendalami percakapan teks antara Dewa dan Bahrullah, dalam percakapan tersebut Dewa memperkenalkan diri kepada Bahrullah, dan meminta bertemu, dan Bahrullah membalas untuk menjadwalkan pertemuan di rumahnya yang di Jakarta. 

Saat ditanya kembali oleh jaksa, Bahrullah mengaku batal bertemu dengan Dewa, karena ada urusan keluarga, tetapi pembatalan tersebut tidak diberitahu kepada Dewa. 

Baca Juga: Kasus Korupsi Pengurusan DID Tabanan Seret Dosen Unud hingga Dibebastugaskan Sebagai Pengajar

Bahrullah mengatakan bahwa tidak tahu mengenai alokasi DID Tabanab, karena selama ini dirinya diundang sebagai narasumber beberapa kegiatan di Tabanan, seperti acara bedah buku.

Nama Bahrullah selalu disebut oleh para saksi, karena sebelum pertemuan Dewa dan yaya, dihubungi melalui Bahrullah, di mana Dewa menyampaikan permintaan terdakwa mengenai penambahan alokasi dana DID Tabanan.

Hingga Yaya menyampaikan permintaan tersebut kepada Rifa, yang mengerti untuk alokasi DID. Yaya, Rifa dan Dewa sempat bertemu sebanyak 4 kali, untuk membicarakan DID Tabanan, dan meminta dana suap sebesar 2,5 persen dari dana yang akan diperoleh nanti. 

Baca Juga: Dosen Unud I Dewa Nyoman Wiratmaja Dibebastugaskan Usai Ditetapkan Tersangka Korupsi DID

Terdakwa melalui staff khususnya menyetujui kesepakatan tersebut, hingga Yaya dan Rifa mendapatkan dana Rp300 juta untuk tanda jadi, dan selanjutnya mereka dana suap sebanyak Rp600 juta yang dibungkus kantong plastik, dan 55.300 AS (Rp1,4 miliar) secara tunai dalam amplop. 

Diketahui jumlah dana suap tersebut didapat dari, alokasi DID Tabanan 2018 yang bertambah menjadi Rp51 miliar. 

Berita ini pernah tayang di Antara dengan judul "Mantan pejabat BPK bantah terima Rp500 juta terkait suap DID Tabanan".***

Editor: Muhammad Khusaini

Sumber: ANTARA

Tags

Terkini

Terpopuler