Mantan Kemenkeu Ungkap Alur Suap DID Tabanan

22 Juli 2022, 16:20 WIB
Terdakwa Eka Wiryastuti dan Dewa Wiratmaja hadir dalam persidangan pada Selasa, 12 Juli 2022 bersama tujuh orang saksi. /Ringtimes Bali/Ni Made Ari Rismaya Dewi

RINGTIMES BALI - Mantan pejabat Kementerian Keungan mengungkapkan, mengenai alur suap Dana Insentif Darurat (DID) Kabupaten Tabanan. 

Pengungkapan alur suap DID tersebut disampaikan saat sidang korupsi dengan terdakwa mantan Bupati Tabanan, Ni Putu Eka Wiryastuti, di Pengadilan Tipikor Denpasar. 

Pada persidangan tersebut dua mantan pejabat Kemenkeu mengungkapkan, alur suap yang sebenarnya mengenai DID Kabupaten Tabanan, Tahun Anggaran 2018. 

Baca Juga: Tiga Orang Saksi Terdakwa Eka Wiryastuti Diperiksa Terkait Kasus Korupsi DID Tabanan

Saat persidangan terdapat dua saksi yang memberika keterangan mengenai pemberian suap secara bertahap dengan perantara I Dewa Nyoman Wiratmaja, selaku staf khusus terdakwa Eka Wiryastuti. 

Saksi bernama Yaya Purnomo, mengatakan bahwa dirinya dihubungi oleh staff khusus terdakwa, melalui Bahrullah Akbar yang menjabat sebagai Wakil Ketua Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), dan anggota VI BPK. 

Saat itu Yaya Purnomo menjabat sebagai Kepala Seksi Pengembangan Pendanaan Kawasan Perumahan dan Pemukiman Kemenkeu RI, serta merupakan mahasiswa S3 bimbingan Bahrullah. 

Baca Juga: Terkait Kasus Suap DID Tabanan Bali, KPK Periksa Eks Anggota DPR di LP Sukamiskin

"Pak Dewa kemudian menelepon saya, Dia menyampaikan dari Tabanan. Katanya teman (Prof.) Bahrullah, dan Pak Dewa bilang jika Prof. sering menjadi narasumber di Tabanan," kata Yaya, dikutip Tim Ringtimes Bali dari Antara. 

Yaya menambahkan bahwa pada saat percarakapan berlangsung, Dewa meneruskan permintaan dari terdakwa, Eka untuk meminta bantuan, agar alokasi DID Tabanan ditambakan.

Yaya merasa bahwa pengurusan DID bukanlah wewenangnya, akhirnya Yaya menghubgi Rifa Surya, yang menjabat sebagai Kepala Seksi Dana Alokasi Khusus Fisik II Kemenkeu. 

Baca Juga: Dosen Unud I Dewa Nyoman Wiratmaja Dibebastugaskan Usai Ditetapkan Tersangka Korupsi DID

"Saya, Rifa, dan Pak Dewa lantas bertemu. Ada beberapa kali pertemuan," kata Yaya. 

Yaya, Rifa dan Dewa sempat beberapa kali bertemu sebanyak 4 kali, untuk membicarakan mengenai alokasi DID Tabanan agar ditambah sesuai dengan permintaan terdakwa, Eka. 

Yaya dan Rifa menyanggupi permintaan tersebut, dengan syarat adanya uang suap sebesar 2,5 persen dari alokasi DID yang telah ditetapkan pemerintah. 

Saat persidangan Rifa turut bersaksi, mengenai tahapan bagaimana daerah-daerah bisa mendapatkan dana insentif, yaitu syarat utamanya harus mendapatkan penilaian wilayah tanpa pengecualian (WTP) dari BPK.

Baca Juga: Sempat Diperiksa Tahun Lalu, Kini Ni Putu Eka Wiryastuti Jadi Tersangka Korupsi Dana DID 2018

Selain itu daerah yang mendapat alokasi DID dapat bertambah jika mendapat penghargaan atas pencapaian, dan penghargaan bidang perencanaan. 

Rifa saat itu tergabung dalam tim harmonisasi dana perimbangan, yang dimana segala hasil rapat dirahasiakan, namun Rifa memberikan bocoran informasi tersebut, dan menjamin DID Tabanan akan bertambah. 

Atas jaminan yang diberikan Yaya dan Rifa, melalui Dewa, terdakwa menyanggupi uang suap sebesar 2,5 persen, dari DID Tabanan yang bertambah menjadi Rp51 miliar. 

Sebagai kesepakatan perjanjian Yaya dan Rafi meminta uang sebesar Rp300 juta, yang diserahkan oleh Dewa, yang dibungkus dengan kertas koran. 

Baca Juga: Daftar Nama 10 Pejabat Pemkab Tabanan Diperiksa KPK, Diduga Terlibat Korupsi Proyek DID Rp51 Miliar

Total dana suap yang diterima Yaya dan Rafi sebesar Rp600 juta secara tunai, serta 55.300 AS (Rp1,4 miliar) secara langsung dengan amplop. 

Yaya dan Rifa membagi dana suap tersebut, dan Rifa memberikan kepada salah satu staff di Kemenkeu RI, yang memperlihatkan perkiraan alokasi dana DID Tabanan sebelum ditetapkan pada 31 Oktober 2017.***

Editor: Muhammad Khusaini

Sumber: ANTARA

Tags

Terkini

Terpopuler