Satpol PP Badung Putuskan Operasional Restoran dalam Gua di Pecatu Dihentikan Sementara

20 Juli 2022, 06:55 WIB
Satpol PP Badung mengatakan restoran dalam gua, The Cave di Pecatu, Badung, Bali tidak diberikan izin beroperasi untuk sementara. /ANTARA/Naufal Fikri Yusuf

RINGTIMES BALI – Untuk sementara The Cave, restoran dalam gua di Pecatu, Badung, Bali dihentikan operasionalnya karena tidak memiliki izin dan menunggu kajian terkait pemanfaatan gua tersebut sebagai restoran.

Satpol PP Badung bersama sejumlah instansi terkait melakukan penghentian operasional sementara restoran tersebut dengan secara langsung memastikan legalitas bangunan restoran yang terletak di dalam kawasan Hotel The Edge tersebut.

I Gusti Agung Ketut Suryanegara selaku Kepala Satpol PP Badung mengatakan bahwa segala kegiatan di Restoran The Cave dihentikan sementara, karena pihaknya ingin mendapatkan kajian dari instansi terkait.

Baca Juga: Pesawat T-50i Golden Eagle Jatuh di Blora, Jawa Tengah, Pilot: Blind!

Khususnya balai budaya apakah gua tersebut kategori alam atau cagar budaya, sehingga dalam waktu secepatnya bisa diberikan rekomendasi.

Dia mengatakan jika hasil rekomendasi menentukan bahwa gua tersebut termasuk cagar budaya yang merupakan peninggalan purbakala dan menjadi kewajiban negara untuk menjaga kelestariannya, maka restoran tersebut tidak boleh beroperasi.

"Kalaupun itu nantinya murni bentukan alam, maka kami juga ingin adanya kepastian, baik itu perizinan maupun dari segi keamanan," kata Suryanegara, dikutip dari Antara Bali, Rabu, (20/7/22).

Baca Juga: Anggota DPD Apresiasi Semangat Pemuda di Bali dalam Penanganan dan Pengelolaan Sampah

Dengan adanya kepastian hukum seperti perizinan, rekomendasi dari pihak lingkungan hidup, dan balai budaya yang menyatakan tempat tersebut memang bisa digunakan, maka rekomendasi Restoran The Cave bisa beroperasi kembali bisa diberikan.

Perizinan yang sebelumnya dimiliki oleh pihak pengelola adalah perizinan operasional untuk hotel dan restoran yang ada di area hotel, bukan restoran yang ada di dalam gua.

"Untuk yang di dalam gua kami pastikan (izinnya) tidak ada karena yang gua ini tidak masuk dalam perizinan yang sebelumnya,” katanya.

Baca Juga: Walikota Denpasar Jaya Negara Tinjau Pelaksanaan Vaksinasi Booster di Desa Dangin Puri Kelod

Oleh karena itu, pihaknya memutuskan bahwa mulai hari ini restoran tersebut tidak boleh beroperasi sampai izinnya lengkap.***

 

 

Editor: Annisa Fadilla

Tags

Terkini

Terpopuler