Sidang Terdakwa Eka Wiryastuti dan Dewa Wiratmaja Dilakukan Bersamaan, Hadirkan Tujuh Orang Saksi

12 Juli 2022, 14:22 WIB
Terdakwa Eka Wiryastuti dan Dewa Wiratmaja hadir dalam persidangan pada Selasa, 12 Juli 2022 bersama tujuh orang saksi. /Ringtimes Bali/Ni Made Ari Rismaya Dewi

 

RINGTIMES BALI - Persidangan terdakwa kasus korupsi Dana Insentif Daerah (DID) Tabanan berlangsung pada Selasa, 12 Juli 2022.

Sidang dimulai pada pukul 13.00 di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Denpasar dan dilaksanakan berbarengan dengan dua terdakwa.

Mantan Bupati Tabanan Ni Putu Eka Wiryastuti tampak menghadiri persidangan secara daring lantaran terpapar virus Covid-19.

Baca Juga: Presiden Jokowi Bertolak ke Subang, Berikan Bansos hingga Tinjau Balai Besar Penelitian Tanaman Padi

Sementara terdakwa I Dewa Nyoman Wiratmaja hadir secara langsung dalam persidangan ini.

Agenda dalam persidangan hari ini yakni pembuktian lewat pemeriksaan saksi.

Adapun saksi yang dihadirkan berjumlah tujuh orang.

Sebanyak empat orang hadir sebagai saksi dari Dewa Wiratmaja dan diperiksa lebih dahulu.

Baca Juga: Bupati Nyoman Giri Prasta Apresiasi Pandangan Umum Fraksi dalam Rapat Paripurna DPRD Badung

Sedangkan tiga orang lainnya hadir sebagai saksi dari Eka Wiryastuti.

Ketiganya dijadwalkan untuk mengikuti persidangan kembali usai pemeriksaan saksi dari Dewa Wiratmaja.

Lebih lanjut, persidangan sebelumnya dijadwalkan pada pukul 09.00 WITA.

Namun persidangan diundur hingga pukul 13.00 WITA lantaran informasi dari Polda Bali bahwa terdakwa Eka Wiryastuti terpapar virus Covid-19.***

Editor: Suci Annisa Caroline

Tags

Terkini

Terpopuler