Warga Gilimanuk Tuntut Sertifikat Hak Milik Tanah Negara Sebelum 2024

12 Juli 2022, 12:20 WIB
Warga Gilimanuk menuntut sertifikat hak milik tanah negara. /Antara Bali/Gembong Ismadi/2022

RINGTIMES BALI – Warga Kelurahan Gilimanuk, kabupaten Jembrana, menuntut sertifikat hak milik untuk tanah negara yang telah mereka tempati secara turun temurun.

I Gede Bangun Nusantara selaku salah seorang perwakilan yang diterima wakil rakyat DPRD Jembrana pada Senin, 11 Juli 2022 menyampaikan, dalam turunan UU Cipta Kerja, tanah negara itu dapat dialihkan menjadi hak milik warga selama pemegang hak sebelumnya dengan sukarela melepaskannya.

Demi memperjuangkan hak milik tanah itu, ia mendatangi kantor DPRD Jembrana bersama dengan ratusan warga yang tergabung dalam Aliansi Masyarakat Peduli Tanah Gilimanuk.

Baca Juga: Terdakwa Eka Wiryastuti Terpapar Covid-19, Ikuti Sidang Secara Daring

Ia menyampaikan, Buleleng yang saat ini sudah menjadi hak milik warga, pihaknya juga menuntut hak yang sama seperti tanah negara di wilayah Sumberklampok.

Dirinya bersama warga meminta agar DPRD Jembrana dan bupati memperjuangkan agar masyarakat dapat mendapatkan sertifikat hak milik sebab mereka sudah turun temurun tinggal di Gilimanuk.

Bangun Nusantara bersama warga lainnya mendesak proses pengalihan tanah dari milik negara menjadi hak milik warga agar dapat diselesaikan sebelum 2024.

Baca Juga: Warga Intaran Sanur Kembali Surati Gubernur Bali Wayan Koster Terkait Lokasi Terminal LNG  

Menanggapi tuntutan tersebut, sejumlah pimpinan komisi dan ketua pansus tanah DPRD Jembrana menyatakan akan mendukung serta mengawal aspirasi dari warga tersebut.

“Sesuai dengan filosofi program presiden tentang kesejahteraan masyarakat, kami mendukung apa yang menjadi keinginan masyarakat Gilimanuk,” ucap Ketua Komisi I Ida Bagus Susrama dikutip dari Antara.

Ia mengatakan, pihaknya akan mendorong bupati dan membantunya untuk mewujudkan tuntutan masyarakat, sebab saat ini Hak Pengelolaan Lahan wilayah Gilimanuk dipegang oleh Pemkab Jembrana.

Baca Juga: Walikota Denpasar Haturkan Bhakti Pujawali di Pura Jati Desa Adat Batur Kintamani

Pihaknya akan membantu jalur yang akan ditempuh oleh bupati. Ia juga berkeyakinan jika semua pihak sama-sama bersemangat, maka keinginan mereka akan terwujud.

Bahkan, dirinya menyampaikan dalam waktu dekat DPRD akan mengirimkan surat utusan ke Jakarta untuk bertemu dengan institusi terkait guna membahas tuntutan warga itu.

Sementara itu, Ketut Suastika alias Cohok yang merupakan pimpinan komisi lainnya meminta masyarakat agar tidak ragu kepada dukungan DPRD Jembrana terhadap aspirasi mereka.

Baca Juga: Villa Murah dan Bagus Bernuansa Kayu di Tanjung Benoa, Nusa Dua, Bali

Ia menyampaikan pihaknya akan terus berkomunikasi dengan warga tentang perkembangan aspirasi tersebut, sehingga ia mendukung dibentuknya kesekretariatan Aliansi Masyarakat Peduli Tanah Gilimanuk.

Selain itu, pihaknya juga sedang memperjuangkan perpanjangan sewa tanah untuk 500 warga Gilimanuk, sebab dengan perpanjangan sewa dari Pemkab tersebut warga dapat menjadikannya sebagai agunan di Bank.

Ketut Suastika menjelaskan, jika sewa 500 warga itu tidak diperpanjang, maka pihaknya di Fraksi PDI Perjuangan sepakat untuk tidak ikut rapat.

Baca Juga: Bhabinkamtibmas Bangli dan Babinsa Gencarkan Sosialisasi Penyebaran PMK

Ni Made Sri Sutharmi selaku Ketua DPRD Jembrana juga menyampaikan dukungan yang kuat tentang hal itu dan berjanji berkoordinasi dengan pihak eksekutif.

Rencananya, pada Selasa, 12 Juli 2022 warga akan mendatangi Kantor Bupati Jembrana untuk menyampaikan tuntutan yang sama.***

Editor: Muhammad Khusaini

Sumber: Antara Bali

Tags

Terkini

Terpopuler