Gubernur Koster Hadiri Rapat Paripurna DPRD Provinsi Bali ke -14, Bahas Pembebasan Lahan dan Sertifikat Tanah

20 Juni 2022, 15:17 WIB
Gurbernur Bali Wayan Koster hadiri Rapat Paripurna ke-14 DPRD Provinsi Bali Masa Persidangan II Tahun Sidang 2022 . /Instagram.com/@pemprov_bali

RINGTIMES BALI - Rapat Paripurna ke-14 DPRD Provinsi Bali Masa Persidangan II Tahun Sidang 2022 telah dilaksanakan pada Senin, 20 Juni 2022 di Ruang Sidang Utama Gedung DPRD Provinsi Bali.

Agenda pada rapat ini yaitu Penyampaian Penjelasan Kepala Daerah terhadap Raperda tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Provinsi Bali tahun 2022-2042 dan Raperda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Semesta Berencana Provinsi Bali tahun Anggaran 2021.

Gubernur Bali Wayan Koster dalam kesempatan ini turut memaparkan tentang pembebasan lahan dan penyerahan sertifikat tanah di beberapa daerah selama tahun 2022.

Baca Juga: Warga Desa Adat Intaran Sanur Tolak Lokasi Terminal LNG di Kawasan Mangrove Denpasar

Ia telah berkoordinasi dengan Kabid Pertanahan Provinsi Bali, Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Klungkung, dan Badan Pengelolaan Aset Provinsi Bali agar pembebasan tanah sudah tuntas di akhir bulan Juli.

Selain itu, Gubernur Koster turut memaparkan bahwa realisasi pembebasan tanah yang direncanakan lebih rendah bukan karena faktor jumlah tanah yang dibebaskan.

Namun hal ini dikarenakan kemampuan untuk menurunkan biaya satuan per arenya setelah bermusyawarah dengan masyarakat.

Baca Juga: PT PLN Dukung UMKM Bali Gunakan Gerobak Listrik Ramah Lingkungan

Dalam kesempatan ini, Gubernur Koster juga menyebutkan bahwa sebanyak 85 sertifikat tanah telah dibagikan secara gratis pada warga Tanjung Benoa yang sudah menempati lahan sejak tahun 1920-an.

Astungkara telah diselesaikan dalam waktu satu bulan. Sertifikatnya bisa diserahkan kepada 85 warga yang ada di Tanjung Benoa. Sertifikatnya diproses secara gratis,” ujar Gubernur Koster dalam Rapat Paripurna ke-14.

“Saya tugaskan kepada Kabid Pertanahan untuk segera menyelesaikan dalam waktu cepat tanpa biaya,” lanjutnya.

Baca Juga: Ajak Daftar Ormas Secara Online, Kesbangpol Kota Denpasar: Terus Berupaya Memberikan Pelayanan Maksimal

Kemarin Gubernur Koster juga telah menyerahkan sertifikat kepada warga di Kali Unda, Klungkung yang sudah menempati lahan sejak tahun 1970 dan belum pernah tuntas permasalahannya.

Permasalahan ini telah diselesaikan dalam jangka waktu tiga minggu dan tuntas tepat sebelum Hari Raya Kuningan.

Lebih lanjut, ia menjelaskan bahwa konflik agraria di Provinsi Bali telah terlaksana dengan baik menyusul penyelesaian masalah pertanahan di Buleleng.

Baca Juga: Bupati Badung Dukung Layanan Apostille: Ini Adalah Hal yang Luar Biasa bagi Kami

“Konflik agraria di Provinsi Bali telah kita laksanakan dengan baik setelah kita menyelesaikan masalah pertanahan di Desa Sumberklampok Kabupaten Buleleng,” ucap Gubernur Koster.

Terakhir Gubernur Koster mengucapkan terima kasih kepada seluruh dewan yang hadir karena segala hal yang diproses dewan selama empat tahun masa jabatannya sebagai Gubernur Bali telah terlaksana dengan baik dan lancar.

Menurutnya, kinerja ini membuktikan hubungan yang harmonis antara legislatif dan eksekutif demi kepentingan masyarakat yang dilayani bersama.***

 

Editor: Annisa Fadilla

Tags

Terkini

Terpopuler