RINGTIMES BALI - Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Kota Denpasar menyampaikan pendaftaran ormas secara online.
Pernyataan ini dikeluarkan oleh JFT Analisis Kebijakan Ahli Muda, I B Gd Andika Putra dalam sarasehan bersama Parisada Hindu Dharma Indonesia (PHDI) pada Rabu, 15 Juni 2022.
Andika Putra mengatakan bahwa pendaftaran ormas secara online ini merupakan terobosan guna memudahkan pelayanan masyarakat.
Baca Juga: Bupati Badung Dukung Layanan Apostille: Ini Adalah Hal yang Luar Biasa bagi Kami
Sehingga, nantinya ormas yang ada di Kota Denpasar bisa terdaftar.
Setelah ormas terdaftar, pihaknya akan memberikan surat tanda melapor ormas sebagai bukti.
“Kami dari Kesbangpol terus berupaya memberikan pelayanan maksimal pada masyarakat dengan memadukan IT,” kata Andika Putra dilansir Ringtimes Bali dari situs resmi Pemerintah Kota Denpasar.
Baca Juga: Presiden Jokowi Lantik Dua Menteri Baru, Zulkifli Hasan dan Hadi Tjahjanto
Acara sarasehan ini dihadiri oleh Kabid Ketahanan Ekososbud, Agama dan Ormas, Nyoman Oka Saljana serta JFT Analis Kebijakan Ahli Muda, I B Gd Andika Putra, Badan Kesbangpol Kota Denpasar.