RINGTIMES BALI - Pada hari Selasa, 14 Juni 2022, Eka Wiryastuti mantan Bupati Tabanan, Bali, menjalani sidang perdana atas kasus dugaan suap.
Ex Bupati Tabanan Ni Putu Eka Wiryastuti sejak pagi tiba di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Denpasar.
Dalam sidang perdana yang dijalani Eka Wiryastuti, Jaksa Penuntut Umum membeberkan rincian kasus dugaan suap hingga pasal yang didakwakan.
Baca Juga: Jokowi Batal Hadir, Mendagri Diutus Buka Pesta Kesenian Bali 2022
Sebelumnya, anak dari ketua DPRD Provinsi Bali I Nyoman Adi Wiryatama itu didakwa atas kasus dugaan suap Dana Insentif Daerah (DID) bersama I Dewa Nyoman Wiratmaja.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menilai perbuatan Eka Wiryastuti melakukan atau turut serta melakukan perbuatan sedemikian rupa, memberi sesuatu yaitu memberi uang dengan jumlah keseluruhan Rp600 juta dan USD 55.300 kepada penyelenggara negara bertentangan dengan kewajiban.
Orang nomor satu di kabupaten lumbung berasnya Bali pada periode 2016 hingga 2021 itu akhirnya didakwa dengan pasal berlapis.
Baca Juga: Jenazah Pelajar Terseret Arus di Double Six, Ditemukan Terdampar
Eka didakwa dengan Pasal 5 ayat (1) huruf b Undang-Undang RI Nomor 31 tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Atau Pasal 13 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 tahun 2001 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP Jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.