RINGTIMES BALI – Pemkab Badung luncurkan inovasi Layanan Perizinan Bermobil Online Single Submission Terintegrasi (Limossin) dan Gerai Administrasi Kependudukan (Adminduk) di Mal Pelayanan Publik (MPP) Badung, Bali.
Cokorda Raka Darmawan selaku Asisten Administrasi Umum Kabupaten Badung menyampaikan, inovasi Limossin dan Adminduk tersebut diluncurkan dalam rangka meningkatkan pelayanan publik serta kualitas kinerja untuk pelayanan masyarakat.
Limossin adalah program layanan jemput bola dan juga memberikan perizinan kepada pelaku usaha, khususnya UMKM.
Baca Juga: Kunci Jawaban Soal US Prakarya Kelas 9 SMP MTs 2022, Pembahasan Jelang Ujian Sekolah
Demi meningkatkan kualitas layanan publik, pihaknya akan terus berinovasi dan berkolaborasi dalam memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat sesuai wewenang masing-masing.
Tidak hanya itu, instansi yang melayani publik diharapkan dapat mengatasi hambatan yang dapat menurunkan kepercayaan masyarakat kepada pemerintah sebagai penyelenggara pelayanan publik.
“Kami mengapresiasi inovasi-inovasi yang dihasilkan dari kolaborasi sejumlah instansi dalam meningkatkan pelayanan publik,” ucapnya pada Rabu, 20 April 2022 dikutip dari Antara.
Ia menjelaskan bahwa Pemkab Badung akan selalu mendorong inovasi-inovasi pelayanan publik agar dapat diperluas dan dilanjutkan termasuk kepada seluruh aparatur penyelenggara layanan publik di tingkat kecamatan, kelurahan, dan desa.
Hal tersebut agar para penyelenggara layanan dapat memiliki wawasan yang terbuka, semakin adaptif serta responsif terhadap masyarakat demi menciptakan layanan yang cepat dan berkualitas.
Cokorda Raka Darmawan mengatakan melayani dengan baik merupakan kewajiban pihaknya dan mendapatkan pelayanan yang prima merupakan hak masyarakat.
Made Agus Aryawan selaku Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) mengatakan, pihaknya bersama Disdukcapil dan Kantor Pertanahan Badung melakukan satu kolaborasi untuk meningkatkan pelayanan publik.
Ia menjelaskan, lewat transformasi digital pelayanan publik, pihaknya memiliki kewajiban dalam memberikan pelayanan yang maksimal baik ruang perizinan, keperluan administrasi kependudukan dan pencatatan sipil, maupun urusan pertanahan.
Baginya, pelayanan publik adalah kebutuhan agar masyarakat mendapatkan pelayanan yang berkualitas, maka dari itu pihaknya harus terus berinovasi serta mengembangkan pelayanan untuk masyarakat.***