Mengenal Tradisi Okokan di Kabupaten Tabanan, Bali

18 Maret 2022, 17:32 WIB
Okokan Tabanan Bali /disparda.baliprov.go.id

RINGTIMES BALI – Mengenal tradisi Okokan, sebuah tradisi yang terdapat di Kabupaten Tabanan.

Okokan lahir di Desa Kediri Kecamatan Kediri, Tabanan, dipentaskan biasanya menjelang Hari Raya Nyepi, memperingati Tahun Baru Caka.

Sebagaimana dilansir dari Laman Dinas Pariwisata Bali, Okokan sendiri pada dasarnya adalah sebuah kalung kayu (keroncong) yang biasanya digantungkan di leher sapi sebagai suatu kebanggaan.

Baca Juga: Wisatawan Berdatangan, Bupati Badung Optimis Pendapatan Meningkat Lewat Pajak Hotel

Kalung kayu sapi tersebut digunakan seperti instrumen musik yang dikalungkan pada tubuh pemainnya.

Cara memainkannya dengan cara digoyang dan biasanya dilakukan secara beramai ramai.

Jika Okokan digoyang maka akan menghasilkan suara yang keras dan gemuruh jika dimainkan secara berkelompok.

Ukurannya pun bervariasi, Okokan kecil biasanya dibuat dengan ukuran dimensi 90 cm atau bahkan lebih besar lagi.

Baca Juga: Pemkab Tabanan Resmikan Program PADI DESA

Asal-usul tradisi unik ini pun sebenarnya masih belum jelas, secara tertulis, tidak ada prasasti atau lontar yang menulis tentang sejarah tradisi Okokan.

Asal-usulnya berupa kisah yang beredar dari mulut ke mulut masyarakat secara turun-temurun.

Masyarakat setempat meyakini secara turun temurun bahwa tradisi tersebut diperkirakan sudah ada sejak tahun 1960.

Di tahun tersebut masyarakat Desa Kediri di Kecamatan Kediri, Kabupaten Tabanan menderita penyakit atau disebut kabrebehan (bencana).

Baca Juga: Rencana Kontinjensi Gempa Bumi dan Tsunami Jelang GPDRR 2022 Akan Segera Dimutakhirkan

Bencana (Kabrebehan) ini menyerang masyarakat dari segala usia mulai dari anak-anak hingga orang dewasa.

Penyakitnya pun bermacam-macam, tanpa penyebab yang pasti, bahkan ada yang meninggal mendadak.

Diyakini pula Okokan ini merupakan sebuah tradisi menolak bala, menangkal suatu penyakit yang diderita masyarakat Desa Kediri pada tahun itu.***

Editor: Shofia Faridatuz Zahra

Sumber: disparda.baliprov.go.id

Tags

Terkini

Terpopuler