Pelaku Kekerasan Anak Perempuan di Stadion Futsal Bali Dibekuk Polisi

11 Maret 2022, 15:00 WIB
Usai viral, pelaku kekerasan terhadap anak di Stadion Futsal ditangkap polisi. /Ni Putu Putri Muliantari/Ringtimes Bali

RINGTIMES BALI - Pelaku kekerasan yang menyebabkan anak di bawah umur patah tulang di Stadion Futsal di Denpasar Bali ditangkap polisi.

Tersangka kekerasan terhadap anak di My Stadion Futsal Jl Teuku Umar Barat, Bali pada 6 Maret 2022 lalu berhasil diamankan setelah video aksinya viral.

Kemarin siang, Bali digegerkan dengan video kekerasan dimana seorang anak perempuan di bawah umur dipukul dan ditendang di Stadion Futsal.

Baca Juga: Aset Roman Abramovich Pemilik Chelsea Dibekukan Pemerintah Inggris Terkait Konflik Rusia-Ukraina

Polresta Denpasar akhirnya melakukan investigasi atas kasus kekerasan yang viral tersebut.

"Korban berinisial RR, masih anak 17 tahun asal Bali, dan tersangka 2 orang inisial AH dan RH. Korban mengalami patah pergelangan tangan kiri, kemudian pelaku AH dan RH telah dilakukan penangkapan dan penahanan di Polresta Denpasar," kata Kapolresta Denpasar, AKBP Bambang Yugo Pamungkas, Jumat, 11 Maret 2022.

Berdasarkan kronologis yang disampaikan, aksi kekerasan tersebut terjadi sekitar pukul 19.30 WITA.

Baca Juga: TPA Suwung Tersendat, TPS3R dan TPST Digenjot Pemkot Denpasar

Saat itu korban RR seorang perempuan di bawah umur, akan menonton pertandingan futsal di TKP, namun tidak diizinkan masuk oleh pelaku AH atau Andy Hamid.

Setelah korban menyebut nama orang tuanya akhirnya AH mengizinkan korban masuk namun dengan menarik tangan kirinya. Merasa tak terima, terjadilah cekcok mulut antara korban dan AH.

Selanjutnya korban menuju pintu timur Stadion Futsal dan dihampiri oleh Ketua Satgas HIKMAST (Himpunan Keluarga Matawi Amahu Sumba Timur), komunitas yang mengadakan perhelatan futsal.

Baca Juga: Kasus Tangmo Nida Ditutup, Warganet Geram Naikan Hastag Blacklist Thailand For Holiday

Secara tiba-tiba, tersangka RH atau Ruben Here sebagai salah satu satgas mendorong korban dan diikuti oleh AH.

AH menendang dari belakang sehingga tangan RR menyangkut di jaring pintu keluar dan akibatnya patah tangan bagian kiri.

Atas kasus ramai kemarin, Polresta Denpasar turun dan mengumpulkan sejumlah keterangan.
Pada hari Kamis, 10 Maret 2022 malam, Tim Resmob Polresta Denpasar akhirnya menahan tersangka yang digrebek di Jl Mandalasari, Panjer Denpasar Selatan.

Baca Juga: Pimpinan Pusat Muhammadiyah Dorong Peran Aktif Pemerintah dalam Resolusi Damai Rusia Ukraina

Pelaku mengakui tindak kekerasan yang dilakukannya terhadap korban. Keduanya dikenai pasal 76C JO 80 ayat 2 UU RI No. 20 tahun 2022, dan atau pasal 170 ayat 2 ke 2e KUHP dan atau pasal 351 ayat 2 JO pasal 55 KUHP.

Korban kekerasan di Stadion Futsal tersebut saat ini masih melakukan rawat jalan di salah satu rumah sakit di Bali.***

Editor: Muhammad Khusaini

Tags

Terkini

Terpopuler