RINGTIMES BALI – Pemerintah Indonesia akan membuka pintu masuk Internasional di Bali mulai tanggal 4 Februari 2022.
Artinya turis asing sudah diperbolehkan untuk masuk ke Bali mulai tanggal 4 Februari 2022.
Dibukanya akses penerbangan internasional di Bali tersebut disampaikan langsung oleh Luhut Binsar Pandjaitan selaku Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi.
“Pemerintah juga menyampaikan bahwa akan membuka kembali pintu masuk internasional di Bali pada tanggal 4 Februari 2022,” ucap Luhut Pandjaitan, sebagaimana yang dilansir dari Antara News pada Selasa, 1 Februari 2022.
Baca Juga: 7 Mitos Larangan di Bali, Ada yang Dipercaya Membuat Umur Berkurang
Hal tersebut disampaikan oleh Menko Luhut dalam keterangan pers hasil ratas evaluasi PPKM atau Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Mayarakat secara daring di Jakarta pada Senin, 31 Januari 2022.
Ia menuturkan bahwa dibukanya Bali untuk internasional bertujuan agar ekonomi Bali yang sudah cukup terdampak akibat adanya Covid-19 bisa segera meningkat.
Namun ada syarat yang harus dipenuhi bagi wisatawan asing yang hendak ke Bali yaitu hanya berlaku bagi pelaku perjalanan luar negeri non pekerja migran Indonesia atau PPLN non-PMI.
“Kami tetap akan melakukan pembukaan secara bertahap, bertingkat, dan berlanjut,” ucap Luhut.
Baca Juga: Trans Sarbagita Akan Beroperasi Lagi Layani Kebutuhan Transportasi Masyarakat Bali
Bagi PPLN yang hendak ke Bali, mereka dipastikan akan dikarantina terlebih dahulu.
Terdapat dua opsi tambahan untuk karantina PPLN yaitu karantina bubble dimulai di hotel terlebih dahulu dengan total 447 kamar.
Kemudian enam kapal live on board yang telah tersertivikasi oleh CHSE atau Cleanliness, Health, Safety, dan Environment Sustainability Kemenparekraf.
Pemerintah menilai butuh adanya perubahan strategi dalam strategi penanganan Covid-19 yang melonjak akibat dari adanya transmisi lokal.
Seperti diketahui bahwa sebelumnya pemerintah membatasi penumpang internasional, baik itu melalui jalur udara, laut, dan darat pada awal Desember 2022.
Hal ini sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam instruksi Menteri Dalam Negeri atau Inmendagri Nomor 65 Tahun 2021.
Diharapkan dengan dibukanya pintu internasional di Bali secara bertahap ini, dapat meningkatkan ekonomi Indonesia khususnya di Bali.***