Penyeberangan Ketapang-Gilimanuk Tutup Pukul 20.00 WITA Selama PPKM Darurat

14 Juli 2021, 12:38 WIB
Pelabuhan Ketapang-Gilimanuk tutup pukul 20.00 selama PPKM Darurat. /ANTARA FOTO/Budi Candra Setya/nym/

RINGTIMES BALI - Pelaksanaan PPKM Darurat diharapkan bisa menekan laju penyebaran Covid-19.

Beberapa aturan yang berlaku selama PPKM Darurat diharapkan bisa menekan mobilitas dan kerumunan.

Di Bali dan Jawa, Satgas PPKM Darurat melakukan pemeriksaan di beberapa pos penyekatan untuk meminimalkan warga yang bepergian tanpa tujuan jelas.

Baca Juga: Revisi PPKM Darurat, Jam Operasional Penyeberangan Ketapang-Gilimanuk Dibatasi

Selain perjalanan di dalam daerah, pemerintah juga menetapkan aturan mobilitas di pelabuhan Gilimanuk.

Jasa penyeberangan ASDP Ketapang-Gilimanuk mulai hari ini, 14 Juli 2021 akan ditutup pada pukul 20.00.

Dikutip dari postingan Instagram @info_tabanan pada 14 Juli 2021, pejalan kaki, sepeda motor, mobil dan kendaraan umum penumpang hanya akan dilayani penyebrangannya pada pukul 6 pagi hingga 19.00 WIB atau 20.00 WITA.

Baca Juga: Pedagang Malam di Denpasar Surati Wali Kota Minta Kelonggaran Jam Operasional PPKM

Di atas pukul 20.00, pelabuhan Ketapang-Gilimanuk hanya akan melayani penyebrangan bagi kendataan barang atau kendaraan yang bermuatan logistik.

Aturan ini berlaku mulai 14 Juli 2021 hingga berakhirnya PPKM Darurat guna menekan mobilitas penduduk.

Masyarakat yang akan melakukan penyebrangan diharapkan menyiapkan surat yang diperlukan seperti surat keterangan sudah divaksin dan surat keterangan hasil negatif Covid-19.***

Editor: Muhammad Khusaini

Tags

Terkini

Terpopuler