Aturan Baru PPKM Darurat di Bali, Resepsi Pernikahan Ditiadakan

11 Juli 2021, 12:43 WIB
Ilustrasi resepsi pernikahan ditiadakan selama PPKM Darurat di Bali sesuai Surat Edaran Gubernur. /Pexels

RINGTIMES BALI – Surat Edaran (SE) baru terkait PPKM Darurat kembali diperbarui Gubernur Bali Wayan Koster.

SE baru tersebut mulai diberlakukan sejak 10 Juli sampai dengan 20 Juli 2021, dalam SE tersebut terdapat dua perubahan ketetapan.

Perubahan yang dimaksud salah satunya yaitu meniadakan acara resepsi pernikahan selama masa PPKM Darurat di Bali.

Baca Juga: SE Baru Gubernur Bali, Sektor Non Esensial Tutup 100 Persen dan Larang Resepsi Pernikahan

Melalui Surat Edaran (SE) Gubernur Bali Nomor 10 Tahun 2021, adapun 2 perubahan poin yang diperbarui yaitu:

1. Pelaksanaan kegiatan pada sektor non esensial ditutup (diberlakukan 100% Work From Home/WFH).

2. Pelaksanaan resepsi pernikahan ditiadakan selama penerapan PPKM Darurat.

Baca Juga: PPKM Darurat Diterapkan, Polda Bali Temukan Lokasi Wisata dan Tempat Makan di Denpasar Abaikan SE

Dalam rangka menekan laju penyebaran pandemi Covid-19 yang hingga saat ini masih menghantui masyarakat Indonesia, diharapkan semua warga dapat mematuhi keputusan yang telah diedarkan tersebut.

Selama PPKM Darurat di Bali, pelaksanaan pernikahan kini resmi tidak diperbolehkan karena berpotensi mengumpulkan orang banyak dalam satu tempat.

Oleh karenanya, Gubernur Bali, Wayan Koster membuat perubahan yang sebelumnya dibatasi, namun kini dilarang adanya pengadaan resepsi pernikahan.

Baca Juga: PPKM Darurat Jawa-Bali, Penyekatan Berlapis di Gilimanuk, 80 PPDN Putar Balik

Berdasarkan SE Gubernur Bali Nomor 9 Nomor 2021, resepsi pernikahan boleh dilaksanakan, namun dibatasi hanya 30 orang.

Bahkan, dalam aturan yang telah ditetapkan sebelumnya, masyarakat dihimbau tidak menerapkan makan di tempat dalam kegiatan atau acara resepsi pernikahan.

“Resepsi pernikahan dihadiri maksimal 30 (tiga puluh) orang dengan menerapkan protocol kesehatan secara lebih ketat dan tidak menerapkan makan di tempat resepsi, penyediaan makanan hanya diperbolehkan dalam tempat tertutup, dan untuk dibawa pulang,” bunyi SE tersebut.

Baca Juga: Daftar 15 Daerah yang Menerapkan PPKM Darurat Selain Jawa-Bali

Namun, Gubernur Bali memperbarui aturan Poin K dalam Surat Edaran (SE) Nomor 10 Tahun 2021 yaitu melarang kegiatan resepsi pernikahan.

Masyarakat diharapkan tetap dan selalu mematuhi protokol kesehatan secara ketat ketika akan keluar rumah agar tidak menjadi korban penularan Covid-19.

Terapkan selalu 5M yaitu mencuci tangan, memakai masker, menjaga jarak, menjauhi kerumunan, dan mengurangi mobilitas.***

Editor: Muhammad Khusaini

Tags

Terkini

Terpopuler