PPKM Darurat, Sektor Non Esensial di Bali Wajib WFH

11 Juli 2021, 12:21 WIB
Ilustrasi sektor non essensial wajib WFH saat PPKM Darurat di Bali. /Pixabay/StartupStockPhotos/

RINGTIMES BALI – Gubernur Bali Wayan Koster kembali memperbarui Surat Edaran (SE) terkait PPKM (Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat) Darurat dalam tatanan kehidupan baru di Provinsi Bali.

Dalam Surat Edaran (SE) baru Nomor 10 Tahun 2021, terdapat dua poin yang diperbarui untuk memperketat PPKM Darurat.

Perubahan yang dimaksud salah satunya yaitu Sektor Non Esensial seperti bioskop maupun salon ditutup atau 100 persen WFH (Work From Home).

Baca Juga: SE Baru Gubernur Bali, Sektor Non Esensial Tutup 100 Persen dan Larang Resepsi Pernikahan

Surat Edaran tersebut mulai berlaku sejak 10 Juli sampai dengan 20 Juli 2021 yang harus diterapkan selama PPKM Darurat.

Dalam menekan laju penyebaran Virus Corona, Gubernur Bali memperketat dengan membuat perubahan pada 2 poin sebagai berikut:

1.Pelaksanaan kegiatan pada sektor non esensial ditutup (diberlakukan 100% Work From Home/WFH).

Baca Juga: PPKM Darurat Diterapkan, Polda Bali Temukan Lokasi Wisata dan Tempat Makan di Denpasar Abaikan SE

2.Pelaksanaan resepsi pernikahan ditiadakan selama penerapan PPKM Darurat.

Sektor non esensial yang dimaksud yaitu bioskop, kafe, pusat kebugaran, museum, perawatan kecantikan seperti salon, spa, tempat pijat, serta arena bermain, galeri seni, tempat pengadaan konser, dan kegiatan usaha lainnya.

Sektor Non Esensial (nonessential businesses) merupakan lingkungan usaha atau bisnis yang kurang penting atau sifatnya yang lebih mengarah pada rekreasi, seperti yang dilansir dari laman Business Insider.

Baca Juga: 3 WNA Dideportasi Akibat Langgar Protokol Kesehatan saat PPKM di Bali

Penutupan Sektor Non Esensial ini dilakukan karena memang tidak menyediakan layanan kesehatan, bahan makanan maupun dukungan keuangan dan mengarah pada tujuan yang tidak sepenting sektor esensial.

Sementara itu, pembagian dan penggolongan sektor non esensial ini bisa berbeda-beda pada tiap wilayah dan negaranya karena tergantung pada ketetapan pemerintah setempat, dikutip dari laman Fox Business.

Akan tetapi, sektor non esensial ini tidak membawa dampak besar bagi kehidupan masyarakat luas atau tidak selalu dibutuhkan dalam tiap keadaan.

Baca Juga: Seorang Ibu Bawa Sertifikat Vaksin A4 Dilaminating di Pos Penyekatan Bangli Saat PPKM

Contoh sektor non esensial misalnya bioskop, kafe, pusat kebugaran seperti gym tempat olahraga dan kolam renang.

Tempat tersebut dapat memicu perkumpulan banyak orang dan tidak semua orang membutuhkan tempat seperti itu untuk melancarkan kegiatannya.

Misalnya, berolahraga tidak harus dilakukan di pusat kebugaran, melainkan berolahrag di rumah atau sekitar rumah juga bisa melakukan olahraga atau tidak semua orang pula membutuhkan bioskop untuk menonton film.

Baca Juga: PPKM Darurat Jawa-Bali, Penyekatan Berlapis di Gilimanuk, 80 PPDN Putar Balik

Pada intinya, sektor non esensial ini merupakan sektor yang tidak lebih penting atau dibutuhkan daripada sektor esensial.

Demi bersinergi dengan program pemerintah terkait PPKM Darurat, dihimbau kepada masyakarat agar juga mematuhi Surat Edaran tersebut.***

Editor: Muhammad Khusaini

Tags

Terkini

Terpopuler