PPKM Darurat Jawa Bali 3 Juli 2021 Terapkan Aturan Perjalanan Dalam Negeri

3 Juli 2021, 06:13 WIB
PPKM Darurat Jawa Bali mulai 3 Juli 2021 menerapkan aturan perjalanan dalam negeri dari Satgas Covid-19.. /Angkasa Pura 2/

RINGTIMES BALI - PPKM Darurat mulai diberlakukan sejak 3 Juli 2021 di beberapa kabupaten di Jawa dan Bali.

Selain menerapkan beberapa aturan dalam penerapan PPKM, satuan Tugas (Satgas) Covid-19 juga menerbitkan Surat Edaran tentang perjalanan dalam negeri.

Satgas Covid-19 menerbitkan SE Nomor 14 tahun 2021 tentang ketentuan perjalan orang dalam negeri di masa pandemi Covid-19.

Baca Juga: PPKM Darurat Diterapkan di Pulau Dewata Mulai Besok, Simak Syarat Masuk Bali Terbaru

Sama dengan PPKM, SE tersebut juga mulai berlaku pada tanggal 3 Juli 2021. Dikeluarkannya SE ini karena terjadinya peningkatan penularan Covid-19 di Indonesia.

Dengan aturan tersebut diharapkan dapat mencegah dan memutus rantai penyebaran Covid-19 terutama perjalanan di dalam negeri.

Maksud dari SE tersebut adalah untuk memberlakukan penerapan protokol kesehatan yang lebih ketat terhadap pelaku perjalanan orang di dalam negeri dalam masa pandemi.

Baca Juga: PPKM Darurat Jawa dan Bali berlaku 3-20 Juli, Perhatikan Aktivitas yang Dibatasi

“Ruang lingkup Surat Edaran ini adalah protokol kesehatan terhadap Pelaku Perjalanan Dalam Negeri (PPDN) yang menggunakan seluruh moda transportasi untuk seluruh wilayah Indonesia,” tegas Ganip Ketua Satgas Penanganan Covid-19 Ganip Warsito.

Berikut beberapa aturan yang termuat dalam SE Satgas Covid-19 mengenai perjalanan dalam negeri, di antaranya:

1. Setiap orang yang melaksanakan perjalanan baik dengan kendaraan pribadi atau umum bertanggung jawab terhadap kesehatan masing-masing.

Baca Juga: 7 Kabupaten di Bali Terkena PPKM Darurat Mulai 3 Juli 2021

2. Pelaku perjalanan jarak jauh antara Pulau Jawa dan Bali dengan semua moda transportasi wajib menunjukkan kartu vaksin pertama dan surat keterangan hasil negatif tes RT-PCR atau rapid test antigen.

3. Surat keterangan hasil negatif tes RT-PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 2×24 jam sebelum keberangkatan, atau hasil negatif rapid test antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 1×24 jam.

4. Bagi yang belum divaksin karena alasan medis hanya perlu menunjukkan hasil negatif tes PT-PCR seperti aturan nomor 3.

Baca Juga: PPKM Darurat Resmi Berlaku di Bali, Pariwisata Gagal Dibuka Bulan Juli

5. Apabila hasil tes RT-PCR/rapid test antigen pelaku perjalanan negatif namun menunjukkan gejala, maka pelaku perjalanan tidak boleh melanjutkan perjalanan.

6. Pelaku perjalanan yang menunjukkan gejala diwajibkan untuk melakukan tes diagnostik RT-PCR dan isolasi mandiri selama waktu tunggu hasil pemeriksaan.***

Editor: Muhammad Khusaini

Sumber: Setkab.go.id

Tags

Terkini

Terpopuler