Anak Pakai Masker Robek di Bali, Netizen Cibir Pemuda yang Viral Ogah Bayar Denda Rp100 ribu

31 Januari 2021, 08:15 WIB
Anak Pakai Masker Robek di Bali, Netizen Cibir Pemuda yang Viral Ogah Bayar Denda Rp100 ribu. /Instagram.com/@andy_k_wy

RINGTIMES BALI - Viralnya seorang pemuda di Bali yang marah-marah karena membayar denda Rp100 ribu saat razia masker pada Sabtu, 30 Januari 2021 kemarin, berbanding terbalik dengan kondisi seorang anak berikut ini.

Foto anak yang mengenakan masker robek langsung viral di media sosial. Anak tersebut tampak mengenaskan, pasalnya ia hanya mengenakan masker yang tampak robek dan lusuh.

Dilansir dari Instagram @bali_viral_ repost dari @andy_k_wy, Minggu 31 Januari, netizen pun ramai-ramai membandingkan kondisi sang anak yang mengenakan masker robek tersebut karena menaati protokol kesehatan Covid-19.

Baca Juga: Viral Pemuda Bali Debat dengan Petugas Saat Razia Masker, AWK: Rakyat Sudah Lelah

"Yg sudah taat peraturan seperti adik ini boleh dikasih masker gratis.. Bukannya orang dengan alasan terburu2, lupa dsb yg harus dikasih. Memang orang tsb harus tetap dikasih jg, tp dikasih denda" tulis @sekawansejahterainterior.

"Ini contoh tamparan buat yg melangar.anak kecil kumel aja taat aturan kenapa yg rapi yg gede otak didengkul.. semoga foto boca jenius ini bisa meruba org yg buta dan yg tuli jd liat dan dengar." tulis @felixmenggmail.com9.

Menurut informasi anak tersebut tinggal di Banjar Dinas Abiantihing Kelod Desa Jungutan, Karangasem Bali. Netizen berharap Ia segera mendapatkan bantuan masker. Bahkan para netizen berharap bisa langsung memberikan bantuan pada anak tersebut.

Baca Juga: Tak Pakai Masker Denda Rp100 Ribu, Pemuda Bali Ini Justru Banjir Dukungan Netizen

Sebagaimana diberitakan sebelumnya, viral sebuah video seorang pemuda marah-marah saat terkena razia lantaran tidak menggunakan masker di Bali, Sabtu 30 Januari 2021. Ia pun diharuskan membayar denda Rp100 ribu oleh petugas. Namun ia sempat menolaknya.

Alasan pemuda berbaju putih dengan memakai udeng ini lantaran dirinya hidup susah. Apalagi di Bali banyak upacara sehingga peraturan denda Rp100 ribu karena tidak memakai masker, itu baginya sangat memberatkan.

Pemuda itu mengaku jika dirinya saat itu cepat-cepat sehingga lupa memakai masker. Para Petugas gabungan yang melakukan aksi razia ini pun berdebat, bahwa peraturan ini dibuat demi kepentingan bersama.

Baca Juga: Terima Suntikan Vaksinasi COVID-19 Tahap Pertama, Kapolres Jembrana: Vaksin ini Aman dan Halal

Pemuda yang mengaku hanya memiliki uang Rp 10 ribu ini pun tampak kesal dan meminta keadilan di depan para petugas.

"Anda yang ada di sini ini gampang untuk makan, itu ada birokrat kemarin itu ada yang ramai-ramai waktu Gubernur Bali itu buat acara ramai-ramai gak pakai masker, gimana kenapa gak diproses," ujar Pemuda itu.

Ia pun meminta hukum ditegakkan seadilnya jangan dibebankan kepada rakyat kecil. Akhirnya pemuda itu pun mau membayar denda ke petugas.

Baca Juga: Vaksin Covid-19 Tahap Kedua Bupati Badung, Giri Prasta: Tidak Ada Perubahan Suhu

Sementara itu, sesuai Intruksi Permendagri Nomor 02/2021 Pulau Bali melanjutkan Perpanjangan Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM). Hal ini dilakukan untuk Pengendalian Penyebaran Covid-19 hingga 8 Februari 2021.

Berikut adalah wilayah yang terkena dampak PPKM antara lain; Kota Denpasar, Kabupaten Badung, Kabupaten Klungkung, Kabupaten Gianyar, Kabupaten Tabanan, dan Kabupaten Klungkung.

Warga yang tidak menaati peraturan tersebut diwajibkan membayar denda Rp100 ribu dan Rp1 juta bagi pelaku usaha yang tidak menerapkan protokol kesehatan Covid-19.***

Editor: Muhammad Khusaini

Tags

Terkini

Terpopuler