Cek Fakta, Beredar Info Razia Masker Dikenai Denda Rp250 Ribu, Simak Penjelasannya

- 29 Januari 2021, 09:15 WIB
Cek Fakta, Beredar Info Razia Masker Dikenai Denda Rp250 Ribu, Simak Penjelasannya.
Cek Fakta, Beredar Info Razia Masker Dikenai Denda Rp250 Ribu, Simak Penjelasannya. /Mark Konig/

RINGTIMES BALI - Cek fakta, beredar template di media sosial yang menyebutkan bahwa kalau ada yang tidak memakai masker langsung ditindak, bayar denda di tempat sebesar Rp250 ribu. Benarkah? Simak faktanya berikut ini.

Untuk diketahui, pesan tersebut viral di Jambi dan membuat heboh sejumlah grup WhatsApp.

Isi pesan tersebut dikabarkan merupakan peringatan adanya razia masker serentak yang akan dilakukan oleh Ditlantas Polda Jambi. Berikut narasinya:

Baca Juga: Masker Scuba dan Buff Dilarang, Perhatian! Ini Syarat Pengganti nya Masker Kain Wajib SNI

Pengumuman

Dari Ditlantas Polda, besok ada razia masker serentak di seluruh wilayah Indonesia baik yang di kantor, toko, bengkel, mobil/motor/las, dan warung-warung warteg semua.

Akan melibatkan langsung turun lapangan dari semua lintas sektor dari kejaksaan, polisi, POM dll.

Dan kalau ada yang tidak pakai masker langsung ditindak bayar ditempat Rpp250.000, tolong diinfokan ke keluarga, tetangga dan teman semua jangan sampai kena denda.

Baca Juga: Masker Kain Anda Sering Dicuci, Simak Ini Cara Mencuci Masker yang Benar Menurut Para Pakar

Cek Fakta, Beredar Razia Masker Kena Denda Rp250 Ribu Simak Penjelasannya
Cek Fakta, Beredar Razia Masker Kena Denda Rp250 Ribu Simak Penjelasannya

Halaman:

Editor: Muhammad Khusaini

Sumber: Satgas Covid-19


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x