RINGTIMES BALI - Polemik masker kain scuba dan buff yang penggunaannya dilarang seperti di dalam KRL telah diakhiri oleh Pemerintah.
Diketahui masker jenis ini dianggap tidak efektif mencegah penularan virus Covid-19 dengan menetapkan Standar Nasional Indonesia (SNI) untuk masker kain.
Lima bulan melakukan riset untuk melakukan evaluasi dan kelayakan masker kain, pemerintah melalui Menteri Perindustrian kini menetapkan standarisasi penggunaan masker kain yang aman.
Baca Juga: Lihat Merchant Baru ShopeePay Minggu Ini untuk Sambut Gajian
Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita, mengatakan penetapan kualitas masker SNI ini untuk menjaga kualitas dan melindungi masyarakat dari persebaran penularan Covid-19.
Sebagaimana dimuat dalam artikel di Portal Surabaya Akhiri Polemik Masker Scuba dan Buff, Pemerintah Tetapkan Aturan Masker Kain Wajib SNI Ini Syaratnya
Bagi Nomor SNI masker kain adalah 8914:2020 untuk kategori tekstil- Masker dari kain dan ditetapkan melalui Keputusan Kepala BSN No 408/KEP/BSN/9/2020.
Baca Juga: Pilih Transaksi Digital Selama Masa PSBB, Simak Cara Top Up ShopeePay
Masker kain juga dibedakan menjadi 3 tipe yakni, Tipe A untuk penggunaan umum, Tipe B untuk filtrasi bakteri, dan Tipe C untuk filtrasi partikel.
Ciri-ciri masker kain yang sesuai dengan SNI, Kemenperin memberikan panduan untuk masyarakat agar bisa mengenali masker kain yang sesuai SNI, Direktur Jenderal Industri Kimia, Farmasi, dan Tekstil, Muhammad Khayam, mengatakan masker kain harus diajukan agar bisa mendapatkan sertifikat SNI harus memenuhi sejumlah syarat.