“Pada saat dicek status kepesertaannya mulai tanggal 1 November 2020 akan muncul notifikasi untuk melakukan registrasi ulang," ujar Iqbal.
Baca Juga: 4 Jenis Buah yang Bisa Dikonsumsi ketika Asam Lambung Menyerang
Jika sudah diperiksa dan status NIK berubah dari aktif menjadi non aktif dengan keterangan
“registrasi ulang kelengkapan administrasi untuk pemutakhiran data, lengkapi data KK/KTP”
langkah selanjutnya adalah pendaftaran ulang.
"Dalam proses registrasi ulang ini, peserta menyampaikan pembaharuan NIK Dukcapil melalui pelayanan tatap muka dan tanpa tatap muka," dikutip dari keterangan resmi BPJS Kesehatan, Jumat, 30 Oktober 2020.
Baca Juga: Rutin Olahraga, Bantu Kurangi Gejala Asam Lambung
Peserta PPU PN dapat mengecek status kepesertaan sebelum melakukan registrasi ulang melalui sejumlah layanan :
1. Aplikasi Mobile JKN,
2. layanan informasi melalui Whatsapp (CHIKA) di nomor 08118750400
3. BPJS Kesehatan Care Center 1500 400
4. Petugas BPJS SATU! di rumah sakit
5. Melalui Aplikasi JAGA KPK .
Iqbal pun menjelaskan bahwa BPJS Kesehatan membutuhkan keterlibatan masing-masing instansi pemerintah dalam pelaksanaan program GILANG.
Baca Juga: Kenali Penyebab Keringat Dingin Ketika Sakit Lambung Menyerang