Instansi yang dimaksud diantaranya Persatuan Wredatama Republik Indonesia (PWRI), Persatuan Purnawirawan dan Warakawuri TNI dan POLRI (PEPABRI), PT Taspen (Persero), serta PT Asuransi Sosial Angkatan Bersenjata Republik Indonesia (Persero) atau Asabri.
Pihak BPJS Kesehatan berharap seluruh instansi pemerinyahan dapat turut mendorong pesertanya untuk mengecek status kepesertaan JKN-KIS.
Peserta yang dinonaktifkan sementara diharapkan segera melakukan registrasi ulang.
Baca Juga: Waspada, 4 Tipe Pesan Teks Menandakan Pasangan Anda Berbohong
Diharapkan dengan adanya internalisasi dan sosialisasi yang efektif, para peserta JKN-KIS PPU PN dapat memanfaatkan kemudahan registrasi ulang melalui Program GILANG.
Menurut Iqbal, GILANG dilakukan dalam rangka menindaklanjuti rekomendasi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), hasil audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) tahun buku 2018, dan hasil rapat bersama kementerian/lembaga***