Login www.kemnaker.go.id, Segera Daftar JPS Kemnaker,Dapatkan Bantuan Hingga Rp40 Juta 'Tanpa Ribet'

- 30 Oktober 2020, 16:51 WIB
Login www.kemnaker.go.id, Segera Daftar JPS Kemnaker,Dapatkan Bantuan Hingga Rp40 Juta 'Tanpa Ribet'
Login www.kemnaker.go.id, Segera Daftar JPS Kemnaker,Dapatkan Bantuan Hingga Rp40 Juta 'Tanpa Ribet' /Dok. Kementerian Tenaga Kerja

RINGTIMES BALIPemerintah kembali meluncurkan program baru yang diberikan pada masyarakat terdampak pandemi sejak Sabtu, 3 Oktober 2020 bernama Jaring Pengaman Sosial (JPS).

JPS merupakan program pengembangan dan perluasan kesempatan kerja. Tujuannya sebagai salah satu langkah jangka panjang penanganan dampak pandemi Covid

"Untuk meringankan beban masyarakat dan pekerja yang terdampak, pemerintah meluncurkan program Jaring Pengaman Sosial (JPS)," kata Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah

Baca Juga: Login www.prakerja.go.id, Segera Daftar Pelatihan Kartu Prakerja, Insentif Rp3,5 juta Cair

Lebih lanjut, Program JPS Kemnaker nantinya terdiri dari Program Tenaga Kerja Mandiri untuk menciptakan wirausaha.

Untuk melakukan pendaftaran JPS, cukup mengaksesnya melalui login www.kemnaker.go.id atau melalui Dinas Sosial setempat.

Beberapa pekan lalu, Menteri Tenaga Kerja Ida Fauziyah telah menyerahkan bantuan jaring pengaman sosial (JPS) untuk 15 kelompok perempuan di Kabupaten Mojokerto, Jawa Timur, agar tetap berpenghasilan sebagai pelaku UMKM, seperti dikutip RINGTIMES BALI dari laman ANTARA.

Baca Juga: Cek Online Daftar Penerima BLT BPUM, Login eform.bri.co.id/bpum cuma pakai NIK KTP, Sangat Mudah!

"Bantuan tersebut, agar para perempuan di daerah ini tetap mempunyai penghasilan dengan menjadi pelaku usaha mikro dan kecil," kata Menaker Ida usai menyerahkan secara simbolis bantuan JPS kepada kelompok perempuan di salah satu hotel di Trawas, Mojokerto, Jumat.

Ia mengatakan 15 kelompok masing-masing beranggotakan 20 orang anggota, sehingga berjumlah total 300 orang penerima. Masing-masing kelompok perempuan mendapatkan bantuan Rp40 juta.

Bantuan ini diharapkan dapat menyentuh langsung masyarakat yang terdampak Pandemi COVID-19 untuk membantu menghidupkan kembali wirausaha yang mereka tekuni," ujarnya.

Baca Juga: Ini Dampak Pernyataan Presiden Prancis Lecehkan Islam, dari Boikot Produk Hingga Teror Gereja Nice

Tidak ada persyaratan khusus bagi kelompok masyarakat itu asalkan sudah ada keterangan dari desa setempat, sudah bisa mendapatkan bantuan itu.

"Karena kalau 'ribet' bantuan untuk percepatan pemulihan ekonomi dampak pandemi COVID-19 ini tidak akan diserap masyarakat," ucapnya.

Ida yang didampingi Dirjen Pembinaan Penempatan Tenaga Kerja dan Perluasan Kesempatan Kerja (Binapernta PKK), Suhartono itu mengatakan maksimal satu kelompok yang mendapatkan bantuan berjumlah 20 orang.

Halaman:

Editor: I GA Putu Yuliani Dewi

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x