Resmi, Hari Ini Warga Jawa Timur Dikenai Denda Rp250 Ribu Bila Langgar Aturan Ini

- 14 September 2020, 06:00 WIB
Resmi, Hari Ini Warga Jawa Timur Dikenai Denda Rp250 Ribu Bila Langgar Aturan Ini/Kominfo Jawa Timur
Resmi, Hari Ini Warga Jawa Timur Dikenai Denda Rp250 Ribu Bila Langgar Aturan Ini/Kominfo Jawa Timur /

 

Selain itu wajib cuci tangan pakai sabun dengan air mengalir atau gunakan hand sanitizer, menjaga jarak dan menerapkan pola hidup bersih dan sehat.

Baca Juga: Terapkan Protokol Kesehatan, 1.017 Orang Ikuti SKB CPNS Kota Denpasar

"Penerapan sanksi bagi pelanggar perorangan itu diterapkan mulai 14 September 2020 (Senin, Red) merujuk Pergub yang menjelaskan penerapan terhitung tujuh hari sosialisasi sejak diundangkan," sambung Budi, seperti dikutip dari Antara. Selain sanksi bagi pelanggar perorangan, sanksi juga diberlakukan pada sektor pelaku usaha, pengelola, penyelenggara, atau penanggung jawab tempat dan fasilitas umum.

Adapun kewajiban bagi pelaku usaha adalah ikut menyosialisasikan dan mengedukasi masyarakat yerkait pencegahan dan pengendalian Covid-19.

Selain itu, kata dia, juga wajib menyediakan sarana cuci tangan dengan sabun atau hand sanitizer, pengaturan jaga jarak, penyemprotan disinfektan secara berkala, hingga melakukan upaya deteksi dini.

Baca Juga: Gubernur: Jangan Terpengaruh Hasutan Tolak Protokol Kesehatan

"Untuk sanksi administratifnya secara berjenjang, berupa teguran lisan atau teguran tertulis, penghentian sementara kegiatan, denda administratif, hingga pencabutan izin usaha," ujarnya.

Adapun denda administratif bagi pelaku usaha diklasifikasikan sesuai besaran usaha.Bagi usaha mikro denda sebesar Rp500 ribu, usaha kecil Rp1 juta, usaha menengah Rp5 juta, dan usaha besar Rp25 juta.

Bagi pelaku usaha yang kembali melakukan pelanggaran akan dikenakan sanksi denda administratif dua kali lipat dari denda pertama.

Halaman:

Editor: Tri Widiyanti

Sumber: Permenpan RB Portal Jember


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x