Resmi, Hari Ini Warga Jawa Timur Dikenai Denda Rp250 Ribu Bila Langgar Aturan Ini

- 14 September 2020, 06:00 WIB
Resmi, Hari Ini Warga Jawa Timur Dikenai Denda Rp250 Ribu Bila Langgar Aturan Ini/Kominfo Jawa Timur
Resmi, Hari Ini Warga Jawa Timur Dikenai Denda Rp250 Ribu Bila Langgar Aturan Ini/Kominfo Jawa Timur /

Baca Juga: Update Covid Indonesia 27 Agustus, Positif 162.884, Jakarta Ranking Satu, Jawa Timur ke-2, Sulsel

"Pembayaran denda ini dilakukan melalui Bank Jatim karena uang denda akan masuk dalam kas daerah.

"Sekarang sedang kami sosialisasikan pada masyarakat melalui media sosial, media mainstream, penyebaran brosur dengan melibatkan kelompok dan organisasi masyarakat," ujar Budi.

Terkait besaran denda, Budi juga mengaku telah berkoordinasi dengan Satpol PP di 38 kabupaten dan kota di Jatim. Namun, ia memastikan penerapan denda di tiap daerah tidak bisa disamaratakan sesuai Pergub.

Baca Juga: Jawa Timur Penyumbang Terbanyak Penambahan Kasus Covid-19, Bagaimana dengan Bali?

Artikel ini telah tayang sebelumnya di portaljember.pikiran-rakyat.com dengan judul "Berlaku Senin Besok, Warga Jawa Timur Langgar Aturan Ini Didenda Rp250 Ribu"

 "Misalnya nilai denda administratif perorangan Rp250 ribu dan usaha mikro Rp500 ribu. Ini kalau diterapkan di Pacitan pasti masyarakat disana sangat keberatan.

"Jadi besaran denda juga masih kami koordinasikan dengan kab/kota sesuai dengan kondisi dan kearifan lokal masing-masing," ujar Budi.

Untuk penerapan regulasi dari Pergub 53 Tahun 2020 itu, pihaknya akan dibantu oleh elemen jajaran samping. Di antaranya, TNI, Polri, perangkat daerah terkait, pemkab dan pemkot se-Jatim serta elemen masyarakat, baik tokoh dan organisasi masyarakat.***(Hari Setiawan/PortalJember.pikiran-rakyat.com)

Halaman:

Editor: Tri Widiyanti

Sumber: Permenpan RB Portal Jember


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x