PSBB, Warga DKI yang Positif Covid-19 Diisolasi, Tidak di Rumah

- 13 September 2020, 15:37 WIB
PSBB, Warga DKI yang Positif Covid-19 Diisolasi, Tidak di Rumah
PSBB, Warga DKI yang Positif Covid-19 Diisolasi, Tidak di Rumah /

RINGTIMES BALI - Dalam Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) Jakarta selama 14 hari, awal pemberlakuan setelah masa transisi, bagi masyarakat yang terkonfirmasi positif Covid-19 harus dilakukan isolasi yang ditetapkan.

"Isolasi secara terkendali di tempat yang ditetapkan," kata Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan dalam penjelasan pelaksanaan PSBB di Balaikota Jakarta, Minggu 13 September 2020, dikutip Ringtimes Bali dari RRI.

Bagi yang positif, tidak diisolasi di rumah tinggal. Karena akan berpotensi memperbanyak penularan di klaster rumah.

Baca Juga: Warga DKI Dilarang Berkerumun Diatas Lima Orang saat PSBB Jakarta

"Isolasi mandiri di rumah harus dihindari, karena berpotensi penularan di klaster rumah. Tidak semua memiliki pengalaman menjaga agar keseharian tidak menularkan pada orang lain," ungkapnya.

Anies menegaskan, bila ditemukan kasus positif yang enggan menjalankan isolasi di tempat yang telah ditentukan, maka akan dilakukan penjemputan.

"Bila ada kasus, tapi menolak diisolasi, maka dilakukan penjemputan, oleh petugas kesehatan dan penegak hukum," ucapnya.***

Editor: Tri Widiyanti

Sumber: RRI


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x