Berlaku Hari ini, Berikut Poin Penting PSBB Versi Ketat DKI Jakarta

- 14 September 2020, 03:57 WIB
Berlaku Hari ini, Berikut Poin Penting PSBB Versi Ketat DKI Jakarta
Berlaku Hari ini, Berikut Poin Penting PSBB Versi Ketat DKI Jakarta /Istimewa

RINGTIMES BALI - Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan akan memberlakukan Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 88 Tahun 2020 tentang PSBB versi ketat mulai 14 September 2020.

Peraturan Gubernur Nomor 88 Tahun 2020 ditetapkan hari ini, 13 September, tentang perubahan Peraturan Gubernur Nomor 33 ini nantinya akan menjadi salah satu landasan dalam penerapan PSBB.
Pengelolaan PSBB di Jakarta diatur dalam tiga pergub. Berikut ini poin-poin PSBB versi ketat yang mulai berlaku besok:

1. Kapasitas Kantor 25%, 11 Sektor Boleh 50%

Anies menegaskan kapasitas perkantoran di DKI Jakarta, baik pemerintah maupun swasta, untuk dua pekan ke depan diatur sebesar 25 persen. Bilamana ditemukan ada kasus positif virus Corona baru (COVID-19), gedung perkantoran itu akan ditutup setidaknya selama tiga hari.

Baca Juga: Finish di Posisi Tujuh, Dovizioso Tetap Urutan Teratas Klasemen Sementara MotoGP

Namun aturan itu, disebut Anies, bisa dikesampingkan untuk sektor tertentu, seperti kebencanaan dan penegakan hukum. Nantinya, menurut Anies, aturan yang lebih rinci tercantum dalam Peraturan Gubernur Nomor 88 Tahun 2020.
Aturan yang sama, disebut Anies, berlaku pula untuk perkantoran swasta. Sedangkan untuk pasar dan pusat perbelanjaan serta 11 sektor esensial, disebut Anies, berlaku kapasitas 50 persen.

2. Ojol Boleh Angkut Penumpang
Berbeda dengan saat awal Corona, ojek online (ojol) boleh mengangkut penumpang dan barang saat PSBB. Ojol diwajibkan menjaga protokol kesehatan.

3. Selain Keluarga, Kendaraan Pribadi Maksimal 2 Orang Sebaris
Kendaraan pribadi hanya boleh mengangkut maksimal satu baris mobil diisi dua orang. Namun aturan ini tidak berlaku jika seluruh penumpang mobil satu tempat tinggal.

Baca Juga: Yuk Kenalan dengan Adik Rossi, Pemenang Moto2 GP San Marino 'Luca Marini'

Selain itu, Anies meniadakan ganjil-genap selama PSBB total. Belum diketahui sampai kapan Pemprov meniadakan ganjil-genap

Halaman:

Editor: I GA Putu Yuliani Dewi

Sumber: Berbagai Sumber


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x