Resmi, Hari Ini Warga Jawa Timur Dikenai Denda Rp250 Ribu Bila Langgar Aturan Ini

- 14 September 2020, 06:00 WIB
Resmi, Hari Ini Warga Jawa Timur Dikenai Denda Rp250 Ribu Bila Langgar Aturan Ini/Kominfo Jawa Timur
Resmi, Hari Ini Warga Jawa Timur Dikenai Denda Rp250 Ribu Bila Langgar Aturan Ini/Kominfo Jawa Timur /

RINGTIMES BALI - Hari ini Senin 14 September 2020, warga Jawa Timur akan dikenai denda sebesar Rp250 ribu jika melanggar aturan protokol kesehatan Covid-19.

Untuk diketahui, Provinsi Jawa Timur mengalami tren peningkatan kasus beriringan dengan DKI Jakarta serta Jawa Barat.

Karena itu Pemerintah Provinsi Jawa Timur memberlakukan aturan baru kepada seluruh warganya dalam rangka pencegahan.

Baca Juga: Wakapolri Rekrut Preman Pasar untuk Jaga Protokol Kesehatan saat Pandemi, Seberapa Efektifkah?

Kepala Satpol PP Jawa Timur Budi Santosa menyatakan, siapa saja yang melanggar protokol kesehatan pencegahan Covid-19 di wilayah setempat akan dikenai denda sebesar Rp250 ribu.

"Bagi pelanggar protokol kesehatan Covid-19 dikenakan sanksi administratif perorangan.

"Mulai teguran lisan, paksaan pemerintah dengan membubarkan kerumunan dan penyitaan KTP, kerja sosial, serta denda administratif sebesar Rp250 ribu," kata Budi.

Baca Juga: Berlaku Hari ini, Berikut Poin Penting PSBB Versi Ketat DKI Jakarta

Ia mengemukakan, sanksi tersebut sesuai dengan Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 53 Tahun 2020 tentang Penerapan Protokol Kesehatan dalam Pencegahan dan Pengendalian Corona Virus Disease 2019 (COVID-19).

Dalam regulasi yang ditetapkan oleh Gubernur Khofifah Indar Parawansa sejak 4 September dan diundangkan 7 September lalu itu dijelaskan tentang kewajiban bagi perorangan untuk menggunakan masker menutupi hidung, mulut, hingga dagu.

Halaman:

Editor: Tri Widiyanti

Sumber: Permenpan RB Portal Jember


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x