RINGTIMES BALI – Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) akan kembali diberlakukan mulai besok Senin, 14.00 WIB menyusul angka positif Covid-19 yang terus meningkat.
Dilansir dari galamedianews.com, Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan, memastikan, Ibu Kota akan menerapkan PSBB secara total.
Menurut Anies Baswedan, pemberlakuan PSBB total sudah sesuai kebijakan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN-RB) untuk daerah yang punya resiko tinggi penularan Covid-19.
Baca Juga: PSBB Jakarta, Aktivitas Pemerintahan di Zona Risiko Tinggi Dibolehkan, Asal
Dalam pelaksanaanya, Anies Baswedan mengatakan, para pimpinan berhak melakukan penyesuaian yang terkait dengan pelayanan publik mendasar yang mengharuskan lebih dari 25 persen pegawai, misalnya bidang kebencanaan, penegakan hukum, dan sektor lainnya.
"Adapun kantor pemerintahan di zona dengan risiko tinggi, maka dibolehkan untuk beroperasi dengan maksimal 25 persen dari pegawai," kata Anies dalam siaran langsung akun youtube, Pemprov DKI Jakarta, Minggu 13 September 2020, dikutip dari galamedianews.com.
Namun, syarat 25 persen itu, lanjut Anies Baswedan tidak berlaku jika perkantoran tersebut ada yang positif Covid-19.
Baca Juga: Anies Kembali Tegaskan Bahwa PSBB Hanya Pengetatan Protokol Kesehatan
Berita ini sebelumnya telah terbit di galamedianews.com dengan judul Fix PSBB Total Besok Berlangsung di DKI Jakarta, 75% Pegawai Negeri dan Swasta Dilarang Masuk Kantor
"Jakarta dua pekan ke depan akan beroperasi dalam status mengizinkan ASN 25 persen sesuai dengan Permen PAN RB," tambah Anies Baswedan.