Cerdik Memang, Begini Modus Jaksa Pinangki Jadikan Adik 'Tameng', Uang Dipakai Sendiri

- 10 September 2020, 08:23 WIB
Cerdik Memang, Begini Modus Jaksa Pinangki Jadikan Adik 'Tameng', Uang Dipakai Sendiri/dok RRI
Cerdik Memang, Begini Modus Jaksa Pinangki Jadikan Adik 'Tameng', Uang Dipakai Sendiri/dok RRI /

RINGTIMES BALI - Cerdik memang Jaksa Pinangki Sirna Malasari menyembunyikan uang hasil dugaan suap gratifikasi dari terpidana Djoko Tjandra. Diketahui, ia menjadikan adiknya Pungki Primarini sebagai tameng, begini modusnya.

Terungkap hasil dari gelar perkara tersangka pada Selasa 8 September 2020 lalu, dari uang DP dari Djoko 500 ribu dolar AS (Rp7,5 miliar) digunakan untuk kepentingannya sendiri seperti membeli mobil, sewa apartemen dan perawatan kecantikan alias operasi plastik (oplas) di luar negeri.

“Ada aliran uang ke adiknya (Pungki). Tetapi belum dipastikan jumlahnya berapa,” kata Direktur Penyidikan pada Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (JAM Pidsus) Febrie Adriansyah di Gedung Pidana Khusus Kejaksaan Agung RI, Jakarta, Selasa 8 September 2020 malam dikutip Ringtimes Bali dari RRI.

Baca Juga: Cantik Maksimal karena Oplas, Kemarin, Terungkap Jaksa Pinangki Terima DP 7 Miliar

Tersangka Jaksa Pinangki berpotensi dijerat tindak pidana pencucian uang (TPPU). Pinangki sudah ditetapkan tersangka penerimaan suap, dan gratifikasi dari Djoko.

Djoko memberikan uang panjar 500 ribu dolar AS (Rp 7,5 miliar) untuk upaya penerbitan fatwa bebas di Mahkamah Agung (MA).

Djoko, adalah terpidana dua tahun penjara atas vonis MA 2009 dan dinyatakan bersalah terkait korupsi hak tagih utang Bank Bali, tahun 1999 lalu. Pada 30 Juli 2020, Bareskrim Polri menangkap Djoko di Malaysia, dan dibawa pulang ke Indonesia untuk dipenjara.

Baca Juga: Bareskrim Bersurat ke Jaksa Agung Segera Periksa Tersangka Pinangki

Terkait uang suap pemberian Djoko Tjandra tersebut, diduga dilakukan, pada 2019. Politisi Partai Nasdem, Andi Irfan yang diketahui sebagai perantara pemberian suap, juga sudah ditetapkan tersangka.

“Hasil dari penyidikan, suap (diterima Jaksa Pinangki, red) diketahui digunakan untuk kebutuhan pribadinya sendiri,” kata Febrie.

Menurut Febrie, penyidik menyisir aliran uang suap Pinangki juga ada aliran uang senilai US$50 ribu dolar atau setara Rp500an juta sampai ke pengacara terpidana Djoko Tjandra, yakni Anita Dewi Kolopaking.

Nama terakhir ini, pengacara Djoko Tjandra, yang diduga mengatur upaya Peninjauan Kembali (PK).

Baca Juga: Terungkap 'Borok' Masa lalu Jaksa Pinangki, Diduga Pakai Narkoba hingga Pelakor

Bareskrim Polri juga telah menetapkan Anita sebagai tersangka terkait penerbitan red notice, dan dokumen, serta surat palsu untuk Djoko dapat masuk ke Indonesia.

Febrie juga menjelaskan, selain ke Anita, uang suap dari Djoko diterima Pinangki dan digunakan untuk kebutuhan sehari-hari.

“Untuk pembelian mobil, persewaan apartemen, dan perawatan kecantikan,” terang Febrie.

Baca Juga: Update Kemarin, Aliran Uang Jaksa Pinangki Diperiksa, BMW Disita dan Apartemennya

Penyidik sudah menyita mobil SUV BMW-X5 seharga Rp1.7 miliar dari Pinangki untuk alat bukti. Sedangkan uang lainnya, kata Febrie, digunakan untuk menyewa apartemen seharga Rp70juta-Rp80 juta per bulan.

Pinangki, kata dia, selama ini, tinggal di apartemen di kawasan Kebayoran Baru, Jakarta Selatan (Jaksel).

Sedangkan Adik Pinangki, yakni Pungki sudah dilakukan pemeriksaan sebanyak dua kali.

Baca Juga: Akhirnya, Kejagung Tetapkan Jaksa Pinangki Tersangka Kasus Djoko Tjandra

Pungki diperiksa terkait harta kekayaan Pinangki. Pemeriksaan terakhir, pada Senin 7 September 2020, penyidik memanggil Pinangki untuk diperiksa terkait dengan peran Andi Irfan, dan Djoko Tjandra. Namun, sementara status Pungki masih sebagai saksi.***

Editor: Tri Widiyanti

Sumber: RRI


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x