Bareskrim Bersurat ke Jaksa Agung Segera Periksa Tersangka Pinangki

- 26 Agustus 2020, 13:08 WIB
Jaksa Pinangki ditetapkan sebagai tersangka terkait kasus Djoko Tjandra (Foto: Dok Net)
Jaksa Pinangki ditetapkan sebagai tersangka terkait kasus Djoko Tjandra (Foto: Dok Net) /

RINGTIMES BALI – Bareskrim Polri melalui Direktorat Tindak Pidana Korupsi, telah melayangkan surat kepada Jaksa Agung RI untuk memeriksa tersangka Pinangki Sirna Malasari.

Diketahui pemeriksaan itu seputar keterlibatannya dalam kasus Djoko Tjandra.

Karo Penmas Mabes Polri, Brigjen Pol Awi Setiyono mengatakan, pemeriksaan itu adalah pengembangan dari pendalaman penyidik dengan tersangka lain yang juga diduga menerima aliran dana dari Djoko Tjandra.

Baca Juga: Terungkap 'Borok' Masa lalu Jaksa Pinangki, Diduga Pakai Narkoba hingga Pelakor

“Kabareskrim melalui Direktur Tipikor Bareskrim Polri telah bersurat ke Kepala Kejaksaan Agung bahwasanya meminta izin untuk melakukan pemeriksaan terhadap jaksa PSM,” ujar Brigjen Awi di Gedung Bareskrim Polri, dikutip Ringtimes Bali dari situs PMJ News, Selasa 26 Agustus 2020 

Awi menjelaskan, pemeriksaan jaksa Pinangki untuk meminta klarifikasi terkait dengan informasi yang diterima penyidik.

“Jadi dalam hal ini penyidik masih melakukan penyelidikan, sehingga permintaan izin untuk memeriksa jaksa PSM,” ujarnya.

Baca Juga: Akhirnya, Kejagung Tetapkan Jaksa Pinangki Tersangka Kasus Djoko Tjandra

Diberitakan sebelumnya, jaksa Pinangki Sirna Malasari ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan tindak pidana korupsi berupa penerimaan gratifikasi dari terpidana kasus hak tagih atau cessie Bank Bali, Djoko Tjandra.

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung RI, Hari Setiyono mengatakan, jaksa Pinangki dipersangkakan dengan Pasal 5 Ayat (1) huruf b Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi.***

Editor: Triwidiyanti Prasetiyo

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x