Ganja jadi Obat Binaan, Berikut Daftar Negara yang Legalkan Ganja

- 29 Agustus 2020, 15:54 WIB
Ganja atau dengan nama latin Cannabis Sativa ./pixabay
Ganja atau dengan nama latin Cannabis Sativa ./pixabay /

Baca Juga: Cek, Pencairan BLT Rp600 Ribu Tahap 2 Segera Dilakukan, Segera Lengkapi Persyaratan Berikut Ini

Beda halnya dengan di Siprus, meski pun sama–sama melegalkan ganja namun aturan tentang berapa ukuran yang dikonsumsi sangat jelas.

Di Siprus warga hanya boleh memiliki ganja 15 gram untuk keperluan pribadi. Negara ini memperbolehkan warganya menanam pohon ganja, namun seberapa banyaknya sudah ditakar oleh pemerintah.

Warga hanya boleh menanam lima batang pohon ganja di pekarangan rumahnya. Jika batas ini dilanggar maka jangan heran kalau nanti masuk bui.

Baca Juga: Peristiwa Penting Hari Ini 29 Agustus, Gottlieb Daimler Hingga Terbentuknya DPR

3. Meksiko

Meksiko juga merupakan salah satu negara yang mulai luluh terhadap legalnya ganja di negaranya.

Pada tahun 2009, undang-undang narkotika di Meksiko telah mendekriminalisasi kepemilikkan ganja dalam jumlah yang kecil.

Namun, tidak hanya ganja saja jenis-jenis narkotika lainnya seperti kokain, heroin, ekstasi dan shabu sangat legal di Meksiko. Batas kepemilikannya hanya boleh 5 gram.

Baca Juga: Ini Link PMB UNY, Sudah Bisa Diakses Sejak Jumat, Simak Caranya, Apakah Kamu Termasuk

Halaman:

Editor: Triwidiyanti Prasetiyo

Sumber: Permenpan RB Berbagai Sumber


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah