Hingga kini, ganja masih termasuk dalam jenis narkotika golongan I menurut Undang Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Baca Juga: Kronologi Penyerangan dan Pembakaran Polsek Ciracas, TNI Bantah Terlibat
Selain ganja, jenis narkotika golongan I yang lain adalah sabu, kokain, opium, heroin. Izin penggunaan terhadap narkotika golongan I hanya dibolehkan dalam hal-hal tertentu.
Nah, jika sudah demikian apakah kemudian ganja bebas dikonsumsi di Indonesia?
Berikut ini, daftar negara-negara yang sudah melegalkan ganja yang memang untuk dikonsumsi yang dilansir dari berbagai sumber:
1. Argentina
Baca Juga: Ridwan Kamil Suntik Vaksin Covid-19, Saya Pengen Makan Banyak dan Kepengen Beli Motor Bober
Di negara Argentina, jika mengkonsumi daun ganja untuk keperluan pribadi adalah hal yang legal. Tapi untuk jumlah pemakaian yang di izinkan hanya dalam jumlah sedikit walaupun belum ada aturan yang jelas mengenai berapa ukurannya tersebut.
Legalisasi pemakai ganja di sana sudah di sahkan semenjak tahun 2009 oleh Mahkamah Agung di Argentina. bahkan pengadilan menyatakan setiap orang dewasa bebas untuk memiliki keputusan untuk bergaya hidup tanpa campur tangan negara.
2. Siprus