Ganja jadi Obat Binaan, Berikut Daftar Negara yang Legalkan Ganja

- 29 Agustus 2020, 15:54 WIB
Ganja atau dengan nama latin Cannabis Sativa ./pixabay
Ganja atau dengan nama latin Cannabis Sativa ./pixabay /

RINGTIMES BALI - Tanaman Ganja telah ditetapkan sebagai tanaman obat komoditas binaan oleh Kementerian Pertanian.

Ganja atau dengan nama latin Cannabis Sativa telah masuk ke dalam daftar tanaman obat komoditas binaan Kementerian Pertanian (Kementan).

Hal ini sesuai Keputusan Menteri Pertanian Republik Indonesia Nomor 104/KPTS/HK.140/M/2/2020 tentang Komoditas Binaan Kementerian Pertanian, yang ditandatangani Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo pada 3 Februari 2020 lalu.

Baca Juga: Update Covid-19, 149 Ribu Lebih Sekolah di Zona Kuning Pembelajaran Tatap Muka di Evaluasi

Dalam lampiran kepmen yang diunduh dari laman Kementerian Pertanian, di Jakarta, Sabtu, ganja tercantum pada nomor 12 di daftar tanaman obat, di bawah binaan Direktorat Jenderal Hortikultura Kementan.

"Komoditas binaan Kementerian Pertanian meliputi komoditas binaan Direktorat Jenderal: a. Tanaman Pangan; b. Hortikultura; c. Perkebunan; dan d. Peternakan dan Kesehatan Hewan," bunyi poin Kesatu dalam Kepmen Komoditas Binaan tersebut, dikutip Ringtimes Bali dari laman ANTARA, Sabtu 29 Agustus 2020.

Pada diktum kedua, disebutkan bahwa komoditas binaan sebagaimana dimaksud dalam diktum kesatu dan produk turunannya dibina oleh direktorat jenderal masing-masing sesuai dengan kewenangannya.

Baca Juga: Orangtua Murid di Denpasar Sambut Kuota Gratis 35 GB dari Kemendikbud, 31 Agustus Batas Pengajuan

Kemudian, pada diktum kelima, tertulis direktur jenderal dalam menetapkan komoditas binaan dan produk turunannya sebagaimana dimaksud dalam diktum keempat harus berkoordinasi dengan Badan Penelitian dan Pengembangan Pertanian, direktorat jenderal teknis lingkup Kementerian Pertanian, pakar/perguruan tinggi, dan kementerian/lembaga.

Secara total, ada 66 komoditas yang tercantum dalam daftar tanaman obat di bawah binaan Ditjen Hortikultura. Selain ganja, jenis tanaman obat lainnya, antara lain akar kucing, mahkota dewa, tapkliman, senggugu hingga brotowali.

Halaman:

Editor: Triwidiyanti Prasetiyo

Sumber: Permenpan RB Berbagai Sumber


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x