Ganja jadi Obat Binaan, Berikut Daftar Negara yang Legalkan Ganja

- 29 Agustus 2020, 15:54 WIB
Ganja atau dengan nama latin Cannabis Sativa ./pixabay
Ganja atau dengan nama latin Cannabis Sativa ./pixabay /

4. Belanda

Kalau di Belanda lebih bebas lagi, ganja di negeri bunga tulip ini bahkan bisa di nikmati langsung di coffeeshop. Uniknya jika ganja diluar coffeeshop malah menjadi tindakan kriminal.

Jadi jangan kaget jika banyak coffeeshop banyak yang menjual ganja sekaligus sebagai tempat nongkrong bagi orang penikmat ganja.

Semenjak tahun 1976 Belanda telah menjadi negara dalam mereformasi undang-undang narkotika dan membedakan narkoba ringan dan berat.

Baca Juga: Ditengah Uforia Bantuan Upah Rp600 Ribu, Pemerintah Lupakan Nasib PHK Baru

5. Amerika Serikat

Ada dua wilayah dimana ganja dilegalkan yaitu di negara bagian Colorado dan Washington. Di Colorado ganja sudah diresmikan semenjak tahun 2012 dengan aturan pemakai diatas umur 21 tahun dan hanya boleh menanam 6 batang pohon batang ganja.

Beda halnya di Washington, meskipun diperbolehkan memiliki ganja maksimal 2 gram namun menanamnya masih termasuk hal yang tidak diperbolehkan.

Masih banyak negara-negara yang sudah melegalkan ganja seperti Uruguay, Swiss, Peru, dan Jamaika.***

 

Halaman:

Editor: Triwidiyanti Prasetiyo

Sumber: Permenpan RB Berbagai Sumber


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah