Jokowi Cabut Keppres Nomor 34/P/2020 : Anggota KPU Evi Novida Ginting 'Dipecat', Ini Alasannya

- 8 Agustus 2020, 09:17 WIB
Evi Novida Ginting Manik /
Evi Novida Ginting Manik / /

RINGTIMES BALI - Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 34/P/2020 tentang pemberhentian secara tidak hormat anggota KPU periode 2017-2022, Evi Novida Ginting akan dicabut Presiden Joko Widodo (Jokowi).

Hal ini diungkapkan Staf Khusus Presiden Bidang Hukum, Dini Purwono, di Jakarta, Jumat, 7 Agustus 2020.

"Presiden menghargai dan menghormati putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) dan memutuskan untuk tidak banding. Presiden akan menerbitkan keputusan pencabutan Keppres pemberhentian Evi Novida sebagai anggota KPU sebagai tindak lanjut putusan PTUN," katanya.

Baca Juga: Ini Tiga 'Putra Mahkota' Jokowi yang Diramal Refly Harun Berpeluang Maju di Pilpres 2024

Dijelaskannya, pertimbangan Jokowi untuk mencabut Keppres itu dilandasi pada sifat Keppres yang administratif.

"Keppres semata-mata hanya untuk memformalkan putusan DKPP. Keppres Nomor 34/P/2020 soal pemberhentian Evi Novida diterbitkan berdasarkan putusan DKPP dan karenanya substansi perkara ada dalam putusan DKPP, bukan di keppres," kata dia.

Jokowi, menurut dia, juga mempertimbangkan bahwa PTUN sudah memeriksa substansi perkara termasuk putusan DKPP terhadap Novida dan memutuskan untuk membatalkan pemberhentian itu.

Baca Juga: 'Semoga Bukan Prank', Komen Netizen Soal Jokowi Beri Santunan Rp600 Ribu ke Pegawai Bergaji

"Mengingat sifat Keppres adalah administratif, maka presiden tidak melihat alasan untuk tidak menerima putusan PTUN, substansi pemberhentian dikembalikan kepada DKPP," kata Purwono.

Sebagaimana dimuat di Galamedianews.com dalam artikel "Presiden Jokowi Akan Cabut Keppres Nomor 34/P/2020 Soal Pemberhentian Anggota KPU Evi Novida Ginting".

Pada 23 Juli 2020, PTUN Jakarta memutuskan untuk mengabulkan gugatan Novida terhadap Keppres 34/P/2020 yang memberhentikan dia secara tidak hormat per 23 Maret 2020.

Baca Juga: Soal Perpres TNI Keluaran Jokowi, Hendardi : Jokowi Pemimpin Terlemah dan Manjakan TNI

Dalam putusannya majelis hakim PTUN Jakarta membuat lima keputusan terhadap dia selaku penggugat dan Jokowi sebagai tergugat yaitu:

1. Mengabulkan gugatan penggugat untuk seluruhnya.
2. Menyatakan batal atau tidak sah Keputusan Tergugat Nomor 34/P/2020 tentang Pemberhentian Dengan Tidak Hormat Anggota Komisi Pemilihan Umum Masa Jabatan 2017-2022 tanggal 23 Maret 2020.

Baca Juga: Libatkan PKK, Presiden Jokowi Instruksikan Kampanye Masif Pakai Masker Selama Dua Pekan

3. Mewajibkan tergugat untuk mencabut Keputusan Tergugat Nomor 34/P Tahun 2020 tentang Pemberhentian Dengan Tidak Hormat Anggota Komisi Pemilihan Umum Masa Jabatan 2017-2022 pada 23 Maret 2020.
4. Mewajibkan tergugat merehabilitasi nama baik dan memulihkan kedudukan pengugat sebagai anggota Komisi Pemilihan Umum masa jabatan 2017-2022 seperti semula sebelum diberhentikan.
5. Menghukum tergugat untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp332.000.

Baca Juga: Pengamat Politik: Bisa Kalah Jika Tak 'Dibantu' Jokowi, Terkait Bobby Nasution Nyalon di Medan

Novida dipecat dari jabatannya sebagai anggota KPU oleh Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) terkait kasus perselisihan perolehan suara calon anggota DPRD Provinsi Kalimantan Barat daerah pemilihan Kalimantan Barat 6 dari Partai Gerindra.

Selain itu, DKPP juga memberi sanksi berupa peringatan keras kepada ketua dan empat anggota lain KPU.

DKPP menilai dia seharusnya memiliki tanggung jawab etik lebih besar atas ketidakpatuhan hukum dan ketidakadilan penetapan hasil pemilu, mengingat jabatannya sebagai Koordinator Divisi Teknis Penyelenggaraan dan Logistik Pemilu.

Baca Juga: Gaji ke-13 PNS Cair Minggu Depan, Setelah Jokowi Tanda Tangani PP

Sanksi etik berupa peringatan keras disertai pemberhentian dari Koordinator Divisi, merupakan kategori pelanggaran kode etik berat yang menunjukkan kinerja dia tidak dapat dipertanggungjawabkan.***(Kiki Kurnia/Galamedianews)

Editor: Triwidiyanti Prasetiyo

Sumber: Galamedianews


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x