Gaji ke-13 PNS Cair Minggu Depan, Setelah Jokowi Tanda Tangani PP

- 1 Agustus 2020, 17:27 WIB
ILUSTRASI uang rupiah dan uang dolar AS.*
ILUSTRASI uang rupiah dan uang dolar AS.* //Dok. PIKIRAN RAKYAT

RINGTIMES BALI - Terkait dengan gaji ke-13, kini Pemerintah telah merampungkan revisi Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 35 Tahun 2019 dan PP Nomor 38 Tahun 2019

Dirampungkannya revisi Peraturan Pemerintah, dengan begitu akan segera dicairkan, gaji ke-13 Aparatur Negeri Sipil Aparatur Sipil Negara (ASN), Pegawai Negeri Sipil (PNS), prajurit TNI, dan anggota Polri.

Terkait halitu Sekretaris Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB), Dwi Wahyu Atmaji, juga mengatakan bahwa pihaknya telah memberikan naskah hasil revisi kedua PP tersebut kepada Presiden Joko Widodo (Jokowi).

Baca Juga: Pakar Kejiwaan Komentar, Terkait Konspirasi Jerinx Terhadap Covid-19

Berita ini sebelumnya telah terbit di ringtimesbanyuwangi.com dengan judul Setelah Jokowi Tanda Tangani PP, Gaji ke-13 PNS Cair Minggu Depan

Setelah Jokowi menandatangani PP tersebut, selanjutnya pemerintah akan menargetkan pencairan gaji ke-13 akan dilakukan pada pekan kedua bulan Agustus ini.

"Iya benar. PP-nya sudah selesai dan sudah diserahkan kepada Pak Presiden. Pencairannya tunggu persetujuan presiden. Inshaallah minggu depan," ujar Dwi, Sabtu (1/8/2020).

Baca Juga: Aneh, Terdapat Empat Luka Tusukan di Tubuh Yodi Prabowo, Ini Faktanya

Di tempat yang terpisah, Staf khusus Menteri Keuangan Yustinus Prastowo mengatakan, gaji ke-13 akan cair kalau PP Nomor 35 Tahun 2019 dan PP Nomor 38 Tahun 2019 sudah rampung. Dia bilang, beleid hasil revisi dari kedua PP itu akan menjadi dasar hukum bagi pelaksanaan gaji ke-13.

"Wah, sudah ditunggu-tunggu ya rupanya, kalau revisi selesai setelah itu pasti dibayarkan. Kalau pemerintah kan sudah bilang Agustus, jadi antara 1-31 Agustus akan diselesaikan (pembayaran)," ujar Yustinus.

Halaman:

Editor: I Ketut Subiksa

Sumber: Ringtimes Banyuwangi (PRMN)


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x