RINGTIMES BALI - Pengacara kasus pengalihan hak tagih (cessie) Bank Bali, Djoko Tjandra, Anita Kolopaking akhirnya menjalani pemeriksaan di Bareskrim Mabes Polri pada Jumat 7 Agutus 2020 kemarin.
Dia disebut telah membantu Djoko Tjandra untuk kabur selama ini hingga menjadi buronan penegak hukum Indonesia.
Anita pun kemudian ditetapkan menjadi tersangka perihal surat jalan Djoko Tjandra itu.
Baca Juga: Dipastikan 98,05 persen Cocok. Itu Benar Djoko Tjandra, Polri: di Sel, Tidur dan Buang Air di Situ
Ia kemudian dipanggil oleh pihak kepolisian untuk diperiksa perihal keterlibatannya dalam kasus tersebut.
Namun pada panggilan pertamanya, Anita sempat mangkir dari panggilan dan tidak menghadiri pemeriksaan kala itu.
Sebagaimana dimuat dalam artikel di Pikiranrakyat.Tasikmalaya.com dengan judul "Sempat akan Dijemput Paksa Pihak Kepolisian, Pengacara Djoko Tjandra Akhirnya Jalani Pemeriksaan" yang dikutip dari PMJ News, 8 Agustus 2020.
Baca Juga: Jendral Polri Ikut Terlibat Kasus Djoko Tjandra, Yasonna: Copot dan Pidanakan Mereka
Hingga penyidik Bareskrim Polri saat itu berencana menjemput paksa Anita Kolopaking karena pada panggilan sebelumnya tidak hadir.
“Tentunya kalau panggilan kedua tidak hadir, penyidik bisa melakukan upaya paksa melakukan penjemputan dari yang bersangkutan,” kata Kadiv Humas Polri, Irjen Pol Argo Yuwono.