Divonis 4 Tahun Tahun Penjara, Irjen Pol Napoleon Bonaparte Malah Asik Goyang Tiktok

- 12 Maret 2021, 06:30 WIB
Terdakwa kasus suap penghapusan red notice Djoko Tjandra, Irjen Pol Napoleon Bonaparte (tengah) meluapkan ekspresinya usai menjalani sidang dengan agenda pembacaan putusan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu (10/3/2021).
Terdakwa kasus suap penghapusan red notice Djoko Tjandra, Irjen Pol Napoleon Bonaparte (tengah) meluapkan ekspresinya usai menjalani sidang dengan agenda pembacaan putusan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu (10/3/2021). /Antara Foto/Indrianto Eko Suwarso/

Mantan Kepala Devisi Hubungan Internasional Polri, Irjen Pol Napoleon Bonaparte mendapatkan vonis 4 tahun penjara dari keputusan Pengadilan Tipikor Jakarta 10 Maret 2021 kemarin.

Namun dalam sidang Jenderal Napoleon mengajukan banding atas vonis yang dijatuhkan oleh hakim.

Baca Juga: 4 Fakta Tragedi G30S PKI, Penculikan Jenderal TNI di Balik Peristiwa Sejarah Kelam Indonesia

Kasus yang menimpa Jenderal Napoleon yang mengakibatkan ia divonis selama 4 tahun penjara lantaran terbukti menerima suap dari Djoko Tjandra sebesar 370 ribu dollar AS dan 200 ribu dollar Singapura atau sekira uang sebanyak Rp7.23 miliar.

Kasus suap yang menimpa Jenderal Napoleon ini akan terus diusut. Bahkan ia sempat mengatakan lebih baik mati daripada martabat keluarganya dilecehkan.

"Cukup sudah pelecehan martabat yang saya derita dari Juni tahun lalu sampai hari ini, saya lebih baik mati daripada martabat keluarga saya dilecehkan seperti ini. Saya menolak putusan hakim dan mengajukan banding," katanya.***

Halaman:

Editor: Muhammad Khusaini


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah