Mengungkap Dugaan Suap Perizinan di Mall Pelayanan Publik Banyuwangi

- 17 Juni 2020, 14:38 WIB
Warga berjalan keluar dari Mall Pelayanan Publik di Banyuwangi, Jawa Timur, Rabu (2/5). Mall Pelayanan Publik merupakan kantor pelayanan terpadu satu pintu yang memudahkan masyarakat untuk mengurus segala keperluan seperti perizinan, kependudukan, Surat Ijin Mengemudi, dan sebagainya di satu tempat.*/
Warga berjalan keluar dari Mall Pelayanan Publik di Banyuwangi, Jawa Timur, Rabu (2/5). Mall Pelayanan Publik merupakan kantor pelayanan terpadu satu pintu yang memudahkan masyarakat untuk mengurus segala keperluan seperti perizinan, kependudukan, Surat Ijin Mengemudi, dan sebagainya di satu tempat.*/ /ANTARA FOTO/Budi Candra Setya/kye/18.

RINGTIMES BALI– Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Banyuwangi, Jawa Timur telah menjadi sorotan karena terlibat kasus dugaan suap perizinan.

Tiga orang pejabat teras Pemerintah Kabupaten Banyuwangi disebut kerap menerima uang suap dari pemohon perizinan di Banyuwangi.

Dugaan kasus suap yang mengarah ke tiga orang pejabat teras tersebut berinial U, M, dan T diungkap oleh Forum Banyuwangi Transparansi Anggaran (FBTA) pada Jumat (12/6/2020). Dalam rilisnya, FBTA membuka lima temuan yang mengarah ke praktik suap dan penyalahgunaan wewenang.

Baca Juga: Irfan Hakim Bangga Sang Anak Telah Lulus, Ditengah Pandemi Covid-19

Disebutkan, beberapa oknum pegawai DPMPTSP Banyuwangi kerap melakukan penekanan terhadap pihak-pihak yang mengajukan perizinan agar diberi konpensasi nilai uang tertentu.

Jika konpensasi yang mereka tawarkan tidak dipenuhi, FBTA menyatakan, DPMPTSP Banyuwangi diduga dengan sengaja menghambat proses perizinan yang diajukan.

Namun apabila tawaran konpensasi dipenuhi, FBTA menyebut proses perizinan akan berjalan lancar meski ada ketentuan-ketentuan yang dilanggar.

Baca Juga: Menristek Hargai Dukungan Swasta dan BUMN dalam Menanggulangi covid-19

Bahkan, beberapa oknum pegawai DPMPTSP Banyuwangi disebut sering melakukan pertemuan dengan pemohon perizinan untuk membicarakan ‘uang pelicin’ di rumah salah satu pejabat maupun ditempat lain.

Halaman:

Editor: Dian Effendi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x