Divonis 4 Tahun Tahun Penjara, Irjen Pol Napoleon Bonaparte Malah Asik Goyang Tiktok

- 12 Maret 2021, 06:30 WIB
Terdakwa kasus suap penghapusan red notice Djoko Tjandra, Irjen Pol Napoleon Bonaparte (tengah) meluapkan ekspresinya usai menjalani sidang dengan agenda pembacaan putusan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu (10/3/2021).
Terdakwa kasus suap penghapusan red notice Djoko Tjandra, Irjen Pol Napoleon Bonaparte (tengah) meluapkan ekspresinya usai menjalani sidang dengan agenda pembacaan putusan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu (10/3/2021). /Antara Foto/Indrianto Eko Suwarso/

RINGTIMES BALI – Mantan Kepala Divisi Hubungan Internasional Polri, Irjen Pol Napoleon Bonaparte saat ini menjadi perbincangan hangat di masyarakat lantaran aksi goyang Tiktoknya.

Irjen Pol Napoleon Bonaparte tidak merasa malu melakukan goyangan Tiktok dengan menggeal-geolkan pinggulnya yang membuat para pengunjung sidang tertawa.

Goyangan Tiktok dengan mengepalkan dua tangan sambil tersenyum lepas yang dilakukan Irjen Pol Napoleon seakan ia percaya diri dan tidak merasa malu.

Baca Juga: Mengungkap Dugaan Suap Perizinan di Mall Pelayanan Publik Banyuwangi

Gurauan Irjen Pol Napoleon tersebut membuat tertawa para pengunjung sidang. Irjen Pol Napoleon juga menertawakan aksinya sendiri selepas bersalaman dengan para penasehat hukumnya di persidangan.

Goyangan Tiktok yang dilakukan oleh Irjen Pol Napoleon memang pada saat menghadiri sidang vonis 4 tahun dirinya karena kasus suapnya dari Djoko Tjandra.

“Sudah Ya, sudah ya apa perlu saya goyang Tiktok," kata Irjen Pol Napoleon dilansir ringtimesbali.com dari kanal youtube Inspirasi News.

Baca Juga: Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Memilih Polda Bali Sebagai Tempat Kunjungan Pertama

Setelah itu Irjen Pol Napoleon langsung melambaikan tangan dan terus berjalan keluar ruangan sidang dengan senyuman tanpa kesusahan. Irjen Pol Napoleon terlihat tidak terlalu memusingkan atas vonis yang ditujukan untuknya dari Hakim.

Mantan Kepala Devisi Hubungan Internasional Polri, Irjen Pol Napoleon Bonaparte mendapatkan vonis 4 tahun penjara dari keputusan Pengadilan Tipikor Jakarta 10 Maret 2021 kemarin.

Namun dalam sidang Jenderal Napoleon mengajukan banding atas vonis yang dijatuhkan oleh hakim.

Baca Juga: 4 Fakta Tragedi G30S PKI, Penculikan Jenderal TNI di Balik Peristiwa Sejarah Kelam Indonesia

Kasus yang menimpa Jenderal Napoleon yang mengakibatkan ia divonis selama 4 tahun penjara lantaran terbukti menerima suap dari Djoko Tjandra sebesar 370 ribu dollar AS dan 200 ribu dollar Singapura atau sekira uang sebanyak Rp7.23 miliar.

Kasus suap yang menimpa Jenderal Napoleon ini akan terus diusut. Bahkan ia sempat mengatakan lebih baik mati daripada martabat keluarganya dilecehkan.

"Cukup sudah pelecehan martabat yang saya derita dari Juni tahun lalu sampai hari ini, saya lebih baik mati daripada martabat keluarga saya dilecehkan seperti ini. Saya menolak putusan hakim dan mengajukan banding," katanya.***

Editor: Muhammad Khusaini


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah