Perayaan Tahun Baru Imlek 2021, Kemenkum HAM Beri Remisi Kepada 32 Narapidana Beragama Konghucu

- 12 Februari 2021, 13:00 WIB
Kemenkum HAM berikan remisi 32 narapidana beragama Konghucu saat momen Imlek.
Kemenkum HAM berikan remisi 32 narapidana beragama Konghucu saat momen Imlek. /Pixabay/Tumisu/

Baca Juga: Kakanwil Kemenkumham Bali Tetapkan Dua Syarat Napi Remisi Idul Fitri

"Pemberian remisi merupakan bentuk apresiasi yang diberikan negara bagi narapidana yang telah berusaha dan menunjukkan perubahan perilaku yang lebih baik," kata Reynhard Silitonga.

Pada pers tersebut Reynhard Silitonga juga berharap tidak hanya sekedar pengurangan masa pidana. Para narapidana harus terus meningkatkan keimanan dan motivasi agar menjadi lebih kedepannya.

5 Februari 2021, jumlah WBP di Indonesia sebanyak 253.314 orang. Terdiri dari 204.805 narapidana dan 48.509 tahanan.

Baca Juga: 735 Narapidana di Bali Mendapatkan Remisi Khusus Idul Fitri

"Dari pemberian RK kali ini, negara berhasil menghemat anggaran biaya makan Rp. 17.340.000,- dengan biaya makan per hari rata-rata Rp 17.000/orang," kata Reynhard Silitonga.***

Halaman:

Editor: Muhammad Khusaini


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah