735 Narapidana di Bali Mendapatkan Remisi Khusus Idul Fitri

- 24 Mei 2020, 18:00 WIB
ILUSTRASI remisi.*/DOK PR
ILUSTRASI remisi.*/DOK PR /

RINGTIMES BALI - Pada Hari Raya Idul Fitri tahun 2020 tercatat sebanyak 735 narapidana (napi), termasuk anak pidana, dari seluruh Lembaga Pemasyarakatan dan Rumah Tahanan Negara wilayah Bali, memperoleh remisi khusus.

Kepala Sub Bagian Humas, Reformasi Birokrasi dan Teknologi Informasi Kanwil Kemenkumham Bali, I Putu Surya Dharma saat dikonfirmasi di Denpasar, Minggu (24/5/2020) mengatakan, "Jadi pelaksanaan Shalat Idul Fitri dilakukan di masing-masing wisma dengan pengawasan dari petugas Lapas. Masing-masing narapidana diberikan remisi berdasarkan besaran perolehan ada 15 hari, satu bulan, satu bulan 15 hari dan dua bulan.”

Selanjutnya dia menjelaskan rincian perolehan remisi dari masing-masing lapas tersebut, diantaranya untuk Lapas Kelas IIB Tabanan sebanyak 21 orang memperoleh Remisi Khusus I, kemudian LP Kelas IIB Karangasem sebanyak 50 orang, Lapas Narkotika Kelas IIA Bangli 163 orang, LP Kelas IIA Kerobokan ada 320 orang, Rutan Kelas II B Klungkung 13 orang, Lembaga pembinaan khusus anak (LPKA) Karangasem ada 4 orang, Rutan kelas II B Negara ada 27 orang, Rutan Kelas II B Bangli 16 orang, LP Perempuan Kelas II A Denpasar 69 orang, LP IIB Singaraja 26 orang dan Rutan Gianyar 26 orang.

Baca Juga: Presiden: Idul Fitri Dirayakan Berbeda Karena Pandemi COVID-19

"Untuk di Lapas Kerobokan, jumlah warga asing yang mendapatkan Remisi Idul Fitri sebanyak tujuh orang, diantaranya warga negara Maroko satu orang dengan remisi satu bulan, warga negara Turki ada dua orang dengan remisi satu bulan, warga negara Malaysia dua orang dengan remisi satu bulan dan remisi 1 Bulan 15 Hari, serta warga negara Afrika ada satu orang dengan remisi 15 Hari,"jelas Surya.

Sedangkan untuk jumlah narapidana dan anak pidana yang diusulkan remisi khusus Hari Raya Idul Fitri tahun 2020 berdasarkan tindak pidana terkait Pasal 34 ayat (3) PP Nomor 28 tahun 2006 dan pasal 34 A ayat (1) PP 99 tahun 2012 sebanyak 245 orang, dari perkara narkotika dan korupsi.

Selain itu, di beberapa Lapas dan Rutan pelaksanaan salat Idul Fitri dilakukan di masing-masing wisma atau blok. Sedangkan untuk penyerahan remisi khusus hari raya Idul Fitri kepada WBP yang beragama islam dilaksanakan dengan menempelkan SK remisi di papan pengumuman. (*)

 

Editor: Dian Effendi

Sumber: antaranews


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x