Dituntut 3 Tahun Penjara, Ini Deretan Pernyataan Kontroversi Jerinx SID

- 3 November 2020, 15:41 WIB
Dituntut 3 Tahun Penjara, Ini Deretan Pernyataan Kontroversi Jerinx SID
Dituntut 3 Tahun Penjara, Ini Deretan Pernyataan Kontroversi Jerinx SID /Fikri Yusuf/

RINGTIMES BALI - Drummer Superman is Dead I Gede Ari Astina alias Jerinx dituntut penjara tiga tahun, hal itu ditetapkan dalam sidang kasus ujaran kebencian IDI 'Kacung WHO', Selasa, 3 November 2020.

Dalam sidang tersebut, Jerinx dianggap bersalah karena telah melakukan tindak pidana bersifat sengaja dan tanpa hak menyebarkan informasi yang kemudian menimbulkan rasa kebencian.

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa terdakwa I Gede Ary Astina alias Jerinx dengan pidana penjara selama tiga tahun dan denda Rp 10 juta subsidair tiga bulan kurungan. Dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan dengan perintah tetap berada dalam tahanan," kata Jaksa Otong Hendra Rahayu dalam sidang yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Denpasar

Baca Juga: Waspada, Ini Kelompok Orang yang Rentan Terjangkit Covid-19

Drummer "SID" Jerinx dilaporkan beberapa waktu lalu oleh Ikatan Dokter Indonesia (IDI) Bali karena postingan di medsosnya yang menyebut bahwa IDI adalah kacung WHO (World Health Organization). 

Atas perbuatannya itu Jerinx dilaporkan oleh IDI terkait ujaran kebencian dan pencemaran nama baik yang dilakukan Jerinx di akun Instagramnya.

Jerinx dinilai melanggar Pasal 28 ayat (2) jo Pasal 54A ayat (2) UU RI Nomor 19 tahun 2016 tentang Perubahan atas UU RI Nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik Jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Baca Juga: MotoGP 2020, Joan Mir Diprediksi Juara Tanpa 'Menang'

Jika diulas, Jerinx memang sering mengunggah sesuatu yang bersifat kontroversial.

Berikut deretan cuitan Jerinx terkait corona yang dianggap kontroversial oleh publik:

Halaman:

Editor: I GA Putu Yuliani Dewi

Sumber: RRI


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x